Langkah Cepat Dibutuhkan
Presiden mempertimbangkan mengeluarkan Perppu KPK. Sementara itu, Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, meninggal karena terluka saat mengikuti unjuk rasa di Kendari.
Jakarta, Kompas Langkah cepat dibutuhkan untuk mengatasi gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah. Jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan adanya mahasiswa yang dalam kondisi kritis bisa berkembang menjadi bola liar yang sulit dikendalikan.
Aparat keamanan mesti dipastikan tak bertindak represif dalam mengawal unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya. Pada saat yang sama, solusi komprehensif juga segera dibutuhkan untuk menjawab sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa, seperti penolakan terhadap hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Berkaitan dengan hasil revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo menyatakan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
”Terkait dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan, utamanya memang berupa penerbitan perppu. Tentu saja ini (perppu) akan segera kami hitung, kalkulasi, dan pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya,” kata Presiden didampingi akademisi, budayawan, pengusaha, dan pegiat gerakan masyarakat sipil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Kemarin, Jokowi mengundang para akademisi, budayawan, pengusaha, dan pegiat gerakan masyarakat sipil itu untuk memberi masukan terkait sejumlah persoalan, seperti kebakaran hutan, hasil revisi UU KPK, dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebelum bertemu mereka, Jokowi bertemu dengan sejumlah rohaniwan dan pimpinan ormas keagamaan. Hari ini, Jokowi dijadwalkan bertemu dengan pimpinan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.
Opsi
Seusai pertemuan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, hasil revisi UU KPK memang sudah disahkan melalui prosedur konstitusi yang sah. Namun, RUU itu masih bermasalah, tidak cocok atau tidak bersesuaian dengan kehendak masyarakat pada umumnya.
Menurut Mahfud, ada tiga pilihan jalan keluar yang bisa diambil pemerintah untuk mengatasi hal itu. Pertama, melakukan legislative review atau pengujian melalui lembaga legislatif. Dalam langkah ini, pemerintah kembali mengusulkan revisi setelah UU KPK hasil revisi disahkan menjadi UU.
Kedua, melakukan uji materi terhadap UU KPK yang baru ke MK. Ketiga, mengeluarkan perppu. ”Yang tadi cukup kuat disuarakan adalah mengeluarkan perppu agar itu (UU KPK) ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Dan mengeluarkan perppu itu yang lebih bagus,” ujar Mahfud.
Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, penerbitan perppu bisa menunjukkan keberpihakan Presiden Jokowi terhadap penguatan KPK dan pemberantasan korupsi.
Apresiasi
Presiden Jokowi mengapresiasi mahasiswa di sejumlah daerah yang beberapa hari terakhir berunjuk rasa. Namun, diingatkan agar unjuk rasa itu dilakukan dengan tertib, tidak anarkistis, dan tidak merusak fasilitas umum.
Presiden juga akan menghubungi dan memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar unjuk rasa itu dikawal secara persuasif dan tidak represif.
Hal ini perlu ditegaskan karena korban jiwa telah jatuh dalam unjuk rasa yang digelar di Kendari. Randi (22), mahasiswa Universitas Halu Oleo, meninggal di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Dr R Ismoyo, Kendari, tidak berapa lama setelah tiba di rumah sakit itu pada pukul 15.30.
”Korban mengalami luka di dada sebelah kanan atas,” kata Komandan Korem 143 Halu Oleo Kolonel (Inf) Yustinus Nono Yulianto.
Selain Randi, tambah Yustinus, ada empat pengunjuk rasa yang dibawa ke rumah sakit.
Dokter UGD RS Dr R Ismoyo, dr Yudi Ashari, yang menangani Randi menuturkan, ”Jika melihat kondisi luka, itu adalah luka tembak, tetapi tidak tahu apakah itu peluru tajam atau karet. Semuanya masih harus menunggu otopsi.”
Unjuk rasa di Kendari, kemarin, digelar di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Kericuhan muncul saat aparat berusaha menghalau mahasiswa yang berusaha masuk ke dalam kompleks Gedung DPRD dengan memakai gas air mata dan semburan air dari water cannon. Beberapa kendaraan di bagian belakang kantor DPRD terbakar.
Terkait meninggalnya Randi, Kabid Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Harry Golden Hart menyatakan, polisi akan mengusutnya dan jika ada polisi yang melakukan pelanggaran akan ditindak. Ini karena aparat telah diberikan instruksi untuk tidak melakukan tindakan represif. Polisi yang mengawal unjuk rasa di Kendari juga tidak dipersenjatai dengan peluru tajam ataupun peluru karet.
”Semua menunggu hasil otopsi,” kata Harry sembari menambahkan, polisi juga telah berbicara dengan keluarga Randi untuk memberi penjelasan.
Sementara itu, keluarga Faisal Amir, mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia yang cedera serius saat ikut unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Jakarta, masih menimbang apakah akan membawa kasus itu ke jalur hukum atau tidak.
Rahmat Ahadi, kakak Faisal, mengatakan, kondisi adiknya sudah membaik pascaoperasi di bagian kepala dan bahu sebelah kanan. Dari hasil rontgen, Faisal mengalami retak di bagian kepala atas dan bahu sebelah kanan patah.
(NTA/JAL/CIP/DEA/AIN/NCA/IKI/EGI/JOL/DIT/NIK/ZAK/KOR/BRO/JUM/TAM/ESA/SYA/INA)