logo Kompas.id
UtamaMitigasi di Sulteng Mulai...
Iklan

Mitigasi di Sulteng Mulai Diabaikan

Oleh
· 3 menit baca

PALU, KOMPAS Setahun pascagempa, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah, tata ruang berbasis mitigasi justru mulai diabaikan. Zona terlarang kembali dihuni warga karena kelonggaran sikap pemerintah, ketidakjelasan sosialisasi, dan keterikatan para penyintas dengan sumber penghidupannya.

Gempa bumi bermagnitudo 7,4 yang memicu tsunami dan likuefaksi melanda Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala, Sulteng, pada 28 September 2018. Akibatnya, 3.124 jiwa meninggal, 705 orang hilang, dan 1.016 korban tanpa identitas dikubur massal. Sejumlah 110.214 rumah rusak dengan kerugian Rp 24,96 triliun.

Pascabencana, pemerintah menerbitkan peta zona rawan bencana. Zona merah atau terlarang dan berbahaya diberlakukan untuk kawasan bekas tsunami, likuefaksi, dan jalur sesar Palu-Koro. Di zona itu tak boleh dibangun hunian atau bangunan baru. Di luar zona merah, kawasan bisa tetap ditempati dan dibangun hunian dengan persyaratan tertentu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000