logo Kompas.id
UtamaSyarat Kegentingan Terpenuhi, ...
Iklan

Syarat Kegentingan Terpenuhi, Presiden Bisa Keluarkan Perppu KPK

Unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di banyak wilayah di Indonesia, dan sebagian di antaranya berakhir rusuh bahkan memakan korban, dinilai sudah memenuhi syarat kegentingan untuk terbitnya Perppu KPK.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vLreJ35gbdqkpPEiUgn7FGUcRWo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190927152308_IMG_0182_1569575577.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Unjuk rasa pelajar menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang yang kontroversial, termasuk UU KPK, di DPRD Sumatera Utara, Medan, Jumat (27/9/2019), berakhir rusuh. Pelajar melempari polisi dengan batu saat polisi hendak membubarkan massa.

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di banyak wilayah di Indonesia, dan sebagian di antaranya berakhir rusuh bahkan memakan korban, dinilai sudah memenuhi syarat kegentingan untuk terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK. Maka seharusnya Presiden Joko Widodo tak berlarut-larut mempertimbangkan terbitnya Perppu.

“Pernyataan bahwa Presiden akan mempertimbangkan Perppu itu belum tegas, belum yakin. Padahal, situasi sudah sangat mendesak, darurat, bahkan genting,” kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril  saat dihubungi Kompas dari Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000