logo Kompas.id
Utama RUU PSDN Munculkan Masalah...
Iklan

RUU PSDN Munculkan Masalah Baru

Oleh
· 3 menit baca

Masyarakat sipil menilai, terdapat sejumlah ketentuan di dalam RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang bisa menimbulkan masalah baru. Salah satunya, masuknya pasal pidana di RUU itu.

JAKARTA, Kompas— DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/9/2019). Pengesahan RUU PSDN ini dinilai bukannya memperkuat sektor pertahanan, melainkan sebaliknya, justru akan memunculkan masalah-masalah baru.

Permasalahan tersebut tergolong sangat prinsipil, mencakup ruang lingkup, pengaturan komponen cadangan berbasis manusia dan sumber daya baik alam maupun buatan, prinsip kesukarelaan, pengelolaan anggaran, serta ancaman pidana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000