logo Kompas.id
UtamaDandhy Dikriminalisasi karena ...
Iklan

Dandhy Dikriminalisasi karena Klarifikasi Informasi

Sejumlah kalangan menyayangkan kriminalisasi terhadap Dandhy Dwi Laksono yang berupaya mengklarifikasi informasi terhadap peristiwa yang terjadi di Papua.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/viqILNonqtaepI9JWcSz9AS-7M4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190927_174034_1569595525.jpg
KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Dandhy Dwi Laksono (tengah, berkaus hitam) bersama pengacara LBH Pers, pengurus Aliansi Jurnalis Independen, dan sejumlah aktivis menunjukkan tulisan #Stopkriminalisasijurnalis di Kantor AJI Indonesia, Jumat (27/9/2019).

Sejumlah kalangan mengecam kriminalisasi terhadap Dandhy Dwi Laksono yang berupaya mengklarifikasi informasi terhadap peristiwa yang terjadi di Papua.

JAKARTA, KOMPAS — Penangkapan jurnalis sekaligus pendiri WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono, Kamis (26/9/2019), pukul 22.45, di rumahnya merupakan buntut dari unggahannya di Twitter tentang jatuhnya korban jiwa dan luka di Papua 23 September 2019. Dandhy dikriminalisasi justru karena ia mencoba mengklarifikasi informasi.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000