logo Kompas.id
UtamaPerempuan Korban Perkosaan Pun...
Iklan

Perempuan Korban Perkosaan Pun Terancam Pidana

Penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana hendaknya dimanfaatkan untuk mengkaji sejumlah materi krusial dalam RKUHP tersebut.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r1mfLzoccP8pYkBNP1DSjFV9HnM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F97e1f984-51ac-47a7-b283-dfef64f54932_jpg-1.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly didampingi Ketua Tim Perumus RKUHP Muladi dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Ambeg Paramarta memberikan klarifikasi sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjadi perhatian publik kepada para jurnalis di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Pemerintah bersama DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai oleh sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia.

Penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana hendaknya dimanfaatkan untuk mengkaji sejumlah materi krusial dalam RKUHP tersebut. Bukan hanya mengandung sejumlah pasal karet dan mengancam kebebasan sipil, sejumlah pasal dalam RKUHP yang disetujui DPR beberapa waktu lalu juga berpotensi mengkriminalisasikan perempuan.

Salah satunya adalah Pasal 470 tentang pengguguran kandungan. Pasal tersebut dinilai akan mengancam perempuan-perempuan korban perkosaan dan perempuan dengan kedaruratan medis. Padahal, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75 Ayat (2) diatur pengecualian larangan aborsi untuk perempuan dengan kedaruratan medis dan untuk korban perkosaan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000