Hakim Pemutus Perkara Korupsi BLBI Melanggar Kode Etik
Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi terhadap hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA yang menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Rakan Chaniago.
Oleh
PRADIPTA PANDU / RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi terhadap hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA yang menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Rakan Chaniago. Pemberian sanksi ini terkait dengan pelanggaran kode etik pertemuan Syamsul dengan Ahmad Yani yang merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BLBI, Syamsuddin Arsyad Temenggung.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Minggu (29/9/2019) mengatakan, Syamsul dikenai sanksi oleh tim pemeriksa bentukan MA karena diketahui bertemu dengan Ahmad Yani pada 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38-18.30 di Plaza Indonesia, Jakarta.
"Yang bersangkutan telah diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh Ketua MA. Putusan hasil pemeriksaan telah keluar, yakni beliau dikenai sanksi nonpalu enam bulan," katanya.
Menurut Andi, sanksi itu merupakan sanksi etik, sehingga tidak berkaitan dengan perkara. MA dalam putusan kasasi kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) memutus bebas yang bersangkutan.
"Putusan tim pemeriksa terhadap hakim ad hoc tipikor di MA (Syamsul Rakan Chaniago) tidak ada kaitan dengan perkara SAT. Itu dua hal yang berbeda. MA tidak akan mengubah putusan kasasi," ujar Andi.
Syamsul Rakan Chaniago adalah salah satu hakim yang memutus bebas Syafruddin karena dinilai tidak melakukan korupsi dalam perkara kasasi di MA pada awal Juli lalu. Hakim membebaskan Syafruddin Ia menjadi anggota majelis bersama dengan M Asikin. Adapun ketua majelis ialah Salman Luthan.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Yani menyatakan bahwa pertemuan antara dirinya dan Syamsul terjadi secara kebetulan dan tidak direncanakan. Menurut Ahmad, saat itu dia tidak sengaja bertemu dengan Syamsul saat hendak melakukan sholat maghrib.
Ahmad Yani mengakui bahwa dia dan Syamsul merupakan teman sesama advokat yang aktif di Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Pertemanan mereka juga terjadi karena Ahmad dan Syamsul merupakan anak didik mendiang advokat senior Adnan Buyung Nasution.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad pun menegaskan bahwa mereka tidak membicarakan masalah kasus BLBI. Namun, mereka hanya membicarakan sekilas masalah persidangan perselisihan hasil pemilihan umum yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi.
"Saat pertemuan itu kami tidak membicarakan tentang kasus Pak Syafruddin untuk di kasasi karena saya sudah tidak menangani kasus tersebut dan sibuk mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019. Saya bahkan tidak tahu kalau Syamsul adalah hakim yang menangani kasasi Pak Syafruddin," katanya.
Memperjelas kontroversi
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memandang bahwa pemberian sanksi kepada Syamsul memperjelas kontroversi dan keraguan dari putusan MA yang membebaskan Syafruddin dari tuduhan kasus korupsi BLBI.
Dia pun menegaskan bahwa KPK akan mempelajari ada atau tidaknya kaitan antara pertemuan Syamsul dan Ahmad Yani dengan putusan pelepasan Syafruddin.
Meski demikian, menurut Febri, sampai saat ini KPK belum menerima putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin. Padahal, KPK telah mengirim surat ke MA untuk meminta putusan kasasi tersebut. Putusan ini juga sangat penting bagi KPK untuk mendalami kembali kasus tersebut dan menentukan langkah KPK berikutnya.
"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," ujarnya.