logo Kompas.id
UtamaDigugat Pegawai, OJK Bergeming...
Iklan

Digugat Pegawai, OJK Bergeming demi Jaga Kredibiltas

Salah seorang pegawai Otoritas Jasa Keuangan menggugat secara hukum seluruh dewan komisioner usai mendapatkan sanksi berupa penurunan satu level jabatan. OJK bergeming dengan alasan menjaga kredibilitas lembaga.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aI0qrAeBbBqsa2QAzDrb62cJYQM=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FWhatsApp-Image-2019-02-13-at-17.08.01_1550052520.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA, KOMPAS – Salah seorang pegawai Otoritas Jasa Keuangan menggugat secara hukum seluruh dewan komisioner usai mendapatkan sanksi berupa penurunan satu level jabatan. Bagi OJK, penjatuhan sanksi administratif pada pegawai merupakan salah satu upaya lembaga dalam menjaga kredibilitas.

Pegawai OJK bernama Prasetyo Adi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menggugat Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso, Wakil Ketua Dewan Komisioner Nurhaida, serta komisioner lainnya yakni Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000