Salah seorang pegawai Otoritas Jasa Keuangan menggugat secara hukum seluruh dewan komisioner usai mendapatkan sanksi berupa penurunan satu level jabatan. OJK bergeming dengan alasan menjaga kredibilitas lembaga.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Salah seorang pegawai Otoritas Jasa Keuangan menggugat secara hukum seluruh dewan komisioner usai mendapatkan sanksi berupa penurunan satu level jabatan. Bagi OJK, penjatuhan sanksi administratif pada pegawai merupakan salah satu upaya lembaga dalam menjaga kredibilitas.
Pegawai OJK bernama Prasetyo Adi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menggugat Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso, Wakil Ketua Dewan Komisioner Nurhaida, serta komisioner lainnya yakni Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto
Proses persidangan perkara Nomor 467/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Pst telah dimulai sejak Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan gugatan perdata.
Berdasarkan dokumen gugatan, langkah hukum tersebut diajukan Prasetyo Adi berkaitan dengan sanksi penurunan satu level yang dia dapatkan pada 30 Juli 2018. Prasetyo sebelumnya bekerja di BI selama 21 tahun 9 bulan. Terhitung sejak 1 Januari 2017 Prasety0 pindah bekerja ke OJK dengan jabatan terakhir Kepala Subbagian Pengawasan Bank.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-16/D.02/2018 yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, memutuskan sanksi dijatuhkan pada Prasetyo karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai OJK.
Pengenaan saksi tersebut disertai empat konsekuensi selama masa pengenaan hukuman. Pertama, penurunan satu tingkat level jabatan dari kepala subbagian pada grade 9 dengan penghasilan sebesar Rp 26,705 juta menjadi staf pada grade 6 dengan penghasilan Rp 15,552 juta.
Kedua, tidak diberikan fasilitas pinjaman atau tambahan pinjaman. Ketiga, tidak diikutkan dalam seleksi promosi. Keempat, tidak diikutkan dalam program pengembangan sumber daya manusia berupa pendidikan jangka panjang S2/S3 atau peningkatan mutu ketrampilan luar negeri.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan akan menghormati proses hukum yang diajukan pegawainya tersebut. Walau begitu dia berkeyakinan semua sanksi yang dijatuhkan kepada Prasetyo tersebut sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"OJK harus menegakkan ketentuan untuk menjaga integritas pegawai untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, bahkan jika ada tindakan yang memiliki potensi tindak pidana.Ssebagai otoritas yang mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan, OJK wajib menjaga kredibilitas,” ujar Sekar saat dihubungi Senin (30/9/2019).
Sekar menyebutkan hukuman sudah dijatuhkan dengan mekanisme yang transparan.Secara internal setiap tindakan dalam konteks reward and punishment kepada pegawai melalui suatu mekanisme yang jelas dan transparan, termasuk penelitian dan pembahasan permasalahan kepegawaian melibatkan berbagai pihak dan dibahas melalui Komite Etik OJK.
Sementara itu melalui keterangan resmi Advokat OJK Rizal Ramadhani menyatakan sanksi yang diberikan kepada pegawai OJK merupakan hasil pemeriksaan internal.
Menurut Rizal, pegawai tersebut terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik yang dijunjung tinggi oleh seluruh kalangan sektor jasa keuangan, namun juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik.
“OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Rizal.
Selain itu, Rizal mengatakan gugatan di PN Jakpus yang dilayangkan kepada masing-masing individu Anggota Dewan Komisioner OJK juga tidak tepat karena pengenaan sanksi administratif ditujukan untuk menjaga kredibilitas OJK, dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU OJK.
“OJK siap menghadapi gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan,” kata Rizal.