Aliansi Mahasiswa-Masyarakat Tertindas melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng. Mereka menuntut anggota DPRD Provinsi Kalteng untuk mengambil sikap dan tindakan terkait kondisi bangsa.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aliansi Mahasiswa-Masyarakat Tertindas melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka menuntut anggota DPRD Provinsi Kalteng mengambil sikap dan tindakan terkait dengan rancangan undang-undang bermasalah.
Aksi itu dilaksanakan di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin (30/9/2019) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Setidaknya ada 200 mahasiswa bersama beberapa lembaga masyarakat lainnya hadir dalam aksi unjuk rasa itu.
Mereka meneriakkan beberapa tuntutan, seperti mendesak Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Revisi UU KPK hanya akan memadamkan kinerja KPK di mana bangsa ini masih penuh ancaman dengan banyaknya pejabat korup. Kami meminta DPRD provinsi juga harus mengambil sikap.
Selain itu, mereka juga menolak pasal-pasal kontroversi dari beberapa produk UU yang sudah disahkan, seperti UU Minerba, UU Budidaya Pertanian, ataupun yang sedang dalam pembahasan pada rancangan, seperti RUU Pertanahan dan RUU KUHP.
”Revisi UU KPK hanya akan memadamkan kinerja KPK di mana bangsa ini masih penuh ancaman dengan banyaknya pejabat korup. Kami meminta DPRD Provinsi juga harus mengambil sikap,” kata juru bicara Aliansi Mahasiswa-Masyarakat Tertindas (Almamater), Karuna Mardiansyah.
Karuna dalam orasinya menyampaikan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Provinsi Kalteng harus memiliki sikap bersama masyarakat. Namun, dua kali aksi unjuk rasa, DPRD Provinsi Kalteng masih memberikan jawaban normatif tanpa ada sikap dan tindakan yang jelas.
Menyikapi tuntutan yang disampaikan mahasiswa, salah satu anggota DPRD Kalteng, Duwe Rawing, menyampaikan, tuntutan diterima dan sudah disampaikan kepada DPR RI. Menurut dia, pihaknya tidak bisa banyak berbuat karena produk UU dibahas di DPR RI.
”Mahasiswa dan masyarakat harus menunggu sampai proses pelantikan ketua DPR RI yang baru. Di sini (DPRD) juga belum dilantik ketuanya, jadi belum bisa mengambil sikap. Kami harus duduk bersama dahulu,” kata Rawing.
Belasan anggota DPRD provinsi di Kalteng duduk bersama mahasiswa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng serta mendengarkan aspirasi dan tuntutan mahasiswa. Selai Rawing, ada juga Sudarsono, mantan Bupati Seruyan yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Kami harus rapat terlebih dahulu, kemudian pimpinan mengundang anggotanya. Ini prosedur yang harus dilalui.
Menurut Sudarsono, aspirasi yang disampaikan lembaga harus ditindak sesuai dengan mekanisme yang ada, khususnya saat pimpinan DPR dipilih. Ia meminta mahasiswa sabar menunggu dan menyampaikan kembali tuntutannya saat pimpinan ditetapkan.
”Kami harus rapat terlebih dahulu, kemudian pimpinan mengundang anggotanya. Ini prosedur yang harus dilalui,” kata Sudarsono.
Menanggapi hal itu, Karuna menjawab, saat ini pimpinan DPRD Provinsi Kalteng memiliki ketua sidang atau pimpinan sementara yang tentunya bisa mengambil kebijakan tanpa menunggu pelantikan. Ia menilai, anggota DPRD Provinsi Kalteng tidak memiliki sikap pasti dalam menyikapi tuntutan masyarakat.
”Kami akan mengawal terus kebijakan pemerintah bersama legislatif sampai selesai. Kami akan kembali turun aksi ke jalan,” kata Karuna.