KRL KA 2016 tujuan akhir Serpong dilempar sekelompok massa di lintas antara Stasiun Kebayoran-Stasiun Pondok Ranji, Senin (30/9/2019). Akibat pelemparan tersebut, kaca KRL pecah dan seorang penumpang terluka.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — KRL KA 2016 tujuan akhir Serpong dilempar sekelompok massa di lintas antara Stasiun Kebayoran-Stasiun Pondok Ranji, Senin (30/9/2019). Akibat pelemparan tersebut, kaca KRL pecah dan seorang penumpang terluka.
Vice President Komunikasi Perusahaan PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.13. Sekelompok massa melempar kereta hingga kaca jendela kereta pertama pecah di bagian kanan dan kiri. Seorang pengguna kereta terluka karena insiden tersebut kemudian mendapatkan pertolongan pertama dari petugas paramedis di pos kesehatan Stasiun Sudimara.
”PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kecewa atas pelemparan yang dilakukan sejumlah kelompok orang di lintas antara Stasiun Kebayoran-Stasiun Pondok Ranji dan mengecam keras perbuatan itu,” kata Anne Purba, Senin.
Menurut Anne, kaca yang pecah di kedua sisi kanan dan kiri mengindikasikan pelemparan tersebut sengaja dilakukan sekelompok orang terhadap KRL yang melintas. Tindakan tersebut sangat berbahaya dan mengancam keselamatan para pengguna dan petugas yang berada di dalam KRL.
”Kami tidak tahu siapa pelakunya, tetapi mereka adalah kerumunan massa yang bertepatan dengan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Parlemen,” kata Anne.
PT KCI mengajak semua pihak untuk tetap menjaga keselamatan dan ketertiban bersama dengan tidak merusak fasilitas umum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur larangan bagi setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya sarana dan prasarana perkeretaapian. Undang-undang tersebut perlu dipahami bersama, termasuk oleh mereka yang beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.