Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan dua tersangka perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam daftar DPO
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan dua tersangka perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam daftar pencarian orang. KPK pun berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, KPK telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI dan Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka Sjamsul dan Itjih.
Tersangka Sjamsul dan Itjih yang merupakan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. Dari perkara ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2017.
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang terjadi pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK pun sebelumnya telah memanggil tersangka untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. Selain itu, surat pemanggilan pun sudah dikirimkan ke lima alamat, baik di Indonesia maupun Singapura.
Alamat di Indonesia yaitu di rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Sementara alamat di Singapura, dikirimkan ke 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley; dan 18C Chatsworth Rd.
“Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Kami juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura,” kata Febri.
KPK sebelumnya telah memanggil tersangka untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. Selain itu, surat pemanggilan pun sudah dikirimkan ke lima alamat, baik di Indonesia maupun Singapura.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan, yaitu dengan unsur saksi Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri; Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan; Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia; Mantan Ketua BPPN; Pensiunan Menteri BUMN; Mantan Menteri Keuangan dan Ketua KKSK; ekonom; advokat; dan swasta.
Pihak terkait
Febri menyampaikan, sebagai pihak terkait dalam gugatan perdata tersangka Sjamsul terhadap Badan Pemeriksa Keuangan di Pengadian Negeri Tangerang, KPK menyatakan memiliki kepetingan untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus BLBI.
Pada 24 September 2019, KPK meminta Sjamsul dihadirkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, permintaan ini tak terpenuhi karena kuasa hukum Sjamsul tak bisa menghadirkan Sjamsul sehingga mediasi dinyatakan gagal.
“Saat ini KPK tengah menunggu panggilan sidang untuk proses selanjutnya, yakni pemeriksaan perkara. KPK akan terus berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian keuangan negara cukup besar ini,” kata Febri.
Terkait kasus ini, Kepala BPPN Syafruddin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan divonis 13 tahun penjara. Hukuman itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 15 tahun, tetapi kemudian putusan ini dibatalkan MA.
Beberapa waktu kemudian Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi terhadap hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA yang menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Rakan Chaniago. Pemberian sanksi ini terkait dengan pelanggaran kode etik pertemuan Syamsul dengan Ahmad Yani yang merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BLBI, Syamsuddin Arsyad Temenggung.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Minggu (29/9/2019) mengatakan, Syamsul dikenai sanksi oleh tim pemeriksa bentukan MA karena diketahui bertemu dengan Ahmad Yani pada 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38-18.30 di Plaza Indonesia, Jakarta.
Ahmad Yani menyatakan bahwa pertemuan antara dirinya dan Syamsul terjadi secara kebetulan dan tidak direncanakan. Menurut Ahmad Yani, dalam pertemuan tersebut, mereka tidak membicarakan perkara BLBI