logo Kompas.id
UtamaTerkait Kejahatan Siber, 15...
Iklan

Terkait Kejahatan Siber, 15 Warga Taiwan Diduga Melanggar Izin Tinggal

Penyelidikan terhadap 47 warga China dan Taiwan yang diduga terlibat kejahatan siber di Batam mengerucut kepada 15 orang. Sebanyak 32 lainnya dideportasi ke negara asal.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/unoKMDlnaWAXc14gcrmc-y8WJuE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F3e4a7f81-2a8e-4f1f-a767-7efb89754851_jpeg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Agung Lucky (kedua dari kiri) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Zaeroji (ketiga dari kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penindakan 47 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan di Batam, Selasa (1/10/2019).

BATAM, KOMPAS — Penyelidikan terhadap 47 warga China dan Taiwan yang diduga terlibat kejahatan siber di Batam mengerucut kepada 15 orang. Sebanyak 32 lainnya dideportasi ke negara asal dan namanya dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan orang asing.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Zaeroji, Selasa (1/10/2019), mengatakan, dari hasil pemeriksaan, 32 orang dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebanyak 14 warga Taiwan telah dideportasi pada Minggu (29/9/2019), sedangkan sisanya, 18 warga China, akan dideportasi pada Rabu (2/10/2019).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000