Presiden dan Perppu di Masanya
UUD 1945 mengatur keberadaan perppu sebagai upaya menjamin keselamatan negara oleh pemerintah dalam keadaan yang genting. Dalam perjalanannya, sebanyak 180 perppu sudah diterbitkan sejak 1946-2017.
Pada 10 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ini merupakan perppu paling akhir yang diterbitkan presiden sejak pertama kali digunakan pada 1946.
Aturan perppu tertera dalam Pasal 22 UUD 1945. Pasal 22 Ayat (1) berbunyi, ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Namun, ada syarat lanjutan untuk kelangsungan perppu. Pasal 22 Ayat (2) menyebutkan, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya. Menurut Pasal 22 Ayat (3), jika tidak mendapat persetujuan, peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Perppu Nomor 1 Tahun 1946 tentang Susunan Dewan Pertahanan Daerah Dalam Daerah Istimewa merupakan perppu yang pertama kali terbit. Perppu tersebut mengubah UU Nomor.6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya yang ditetapkan pada 6 Juni 1946. Sepanjang 1946, tercatat 10 perppu dikeluarkan pemerintah.
Dalam perjalanannya, sebanyak 180 perppu sudah diterbitkan sejak 1946 hingga 2017. Kepemimpinan Presiden Soekarno menjadi periode terbanyak munculnya perppu, setidaknya 138 peraturan pemerintah pengganti undang-undang diterbitkan Bung Karno.
Perppu terakhir di era Soekarno adalah Perppu Nomor 2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 yang ditetapkan pada 31 Desember 1965. Perppu tersebut menetapkan perubahan tarif cukai sejumlah produk dengan tujuan untuk mencapai jumlah Anggaran Penerimaan Negara Tahun 1966 dalam rangka Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966 sebesar Rp. 7.232 juta.
Jika dilihat dari aspek kuantitas, periode 1960 merupakan masa panen perppu sepanjang sejarah Indonesia. Saat itu sebanyak 56 perppu dikeluarkan pemerintah. Jumlah ini lebih banyak dari tahun 1959, yaitu 29 perppu. Jika dijumlah, periode 1959 dan 1960 mendominasi jumlah perppu di era Orde Lama, yakni 61 persen.
Orde Baru
Berbeda dengan era Orde Lama, perppu merupakan produk hukum yang jarang dibuat oleh pemerintah sejak era Orde Baru. Pemerintahan Soeharto (1968-1998) hanya menerbitkan 8 perppu. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang muncul pada 1968 adalah Perppu Nomor 1 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci.
Beberapa perppu yang pernah dikeluarkan pemerintah adalah pada tahun 1971 ketika pemerintah mencabut berlakunya UU tentang Larangan Cek Kosong melalui Perppu Nomor 1 Tahun 1971 dan Perppu Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma.
Selain pencabutan undang-undang, perppu yang dikeluarkan di era Presiden Soeharto juga pernah memiliki fungsi penangguhan/penundaan. Ini terlihat dari dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Baca juga: Mempertimbangkan Perppu
Tujuan senada penerbitan perppu untuk menunda pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama setahun. UU LLAJ yang sedianya akan berlaku mulai 17 September 1992 ditunda masa berlakunya hingga 17 September 1993. Penundaan itu tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 1992 yang dikeluarkan 11 Agustus 1992.
Pemerintah juga mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 1997 yang menunda pemberlakuan UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan selama enam bulan. Sebelumnya, UU Nomor 21 Tahun 1997 akan berlaku 1 Januari 1998 kemudian ditunda pemberlakuannya menjadi tanggal 1 Juli 1998 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 1997.
Perppu itu ditandatangani Presiden Soeharto pada 31 Desember 1997. Penundaan tersebut antara lain didasarkan pertimbangan meringankan beban masyarakat yang saat itu sedang terkena krisis moneter.
Reformasi
Sesudah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, sejak Mei 1998 hingga saat ini terdapat 33 perppu. Perppu terakhir dikeluarkan pada 2017. Jika dilihat dari jumlah perppu yang dikeluarkan, Susilo Bambang Yudhoyono merupakan presiden yang paling banyak mengeluarkan perppu di era reformasi.
Presiden BJ Habibie menerbitkan tiga perppu, di antaranya Perppu Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
Dua perppu yang diterbitkan pada saat BJ Habibie menjabat presiden gagal disahkan menjadi undang-undang. Sebelumnya, Perppu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang diprotes banyak kalangan dan kemudian ditarik melalui Perppu Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perppu Nomor 2 Tahun 1998. Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 1999 yang diterbitkan 8 Oktober 1999 ditolak seluruh fraksi DPR pada 13 Maret 2000.
Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid diterbitkan tiga perppu. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang lalu disetujui DPR menjadi UU Nomor 36 Tahun 2000.
Kemudian Perppu Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang juga disetujui DPR menjadi UU Nomor 37 Tahun 2000. Selain itu, Presiden Wahid juga menerbitkan Perppu Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketenagakerjaan yang disetujui DPR menjadi UU Nomor 28 Tahun 2000.
Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2002 terkait pemberantasan tindak pidana teror bom Bali pada 2002. Keduanya diterima DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Megawati juga menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan yang disetujui DPR menjadi UU Nomor 19 Tahun 2004. Selain itu. Megawati juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang disetujui DPR menjadi UU Nomor 20 Tahun 2004.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan 19 perppu sepanjang 10 tahun masa pemerintahannya. Perppu terbanyak dikeluarkan pada 2008, yakni 5 perppu, sebagian besar terkait upaya menangani krisis keuangan global. Perppu itu, di antaranya Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang disetujui DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2009 serta Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang disetujui DPR menjadi UU Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Sejak menjabat Oktober 2014, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan 4 perppu. Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disetujui DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.
Ada pula Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disetujui DPR menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.
Pada 2017, dua perppu diterbitkan pemerintahan Joko Widodo. Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang disetujui DPR menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017. Terakhir, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang disetujui DPR menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.
Keadaan genting
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur keberadaan perppu sebagai upaya menjamin keselamatan negara oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat.
Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, perppu memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR.
Melihat keberadaan perppu yang telah diterbitkan, ragam perppu ini memiliki jumlah yang berbeda dari masing-masing presiden. Ini bermakna setiap pemerintahan (presiden) memiliki tantangan dan kesulitan yang berbeda-beda untuk bertindak cepat demi menjamin keselamatan negara.
Dari 180 perppu yang telah dikeluarkan, setidaknya terdapat beberapa tujuan penerbitan perppu, yakni penyempurnaan undang-undang, menunda pemberlakuan undang-undang, dan mengisi kekosongan undang-undang yang nantinya dapat ditetapkan sebagai aturan baru.
Melihat esensi dasar fungsi dan tetap adanya mekanisme persetujuan DPR sebelum diundangkan, presiden dapat mengeluarkan perppu bukan saja untuk menjamin keselamatan negara, melainkan juga menjaga kondisi kehidupan masyarakat yang stabil dan aman. (LITBANG KOMPAS)