logo Kompas.id
UtamaPresiden dan Perppu di Masanya
Iklan

Presiden dan Perppu di Masanya

UUD 1945 mengatur keberadaan perppu sebagai upaya menjamin keselamatan negara oleh pemerintah dalam keadaan yang genting. Dalam perjalanannya, sebanyak 180 perppu sudah diterbitkan sejak 1946-2017.

Oleh
ANDREAS YOGA PRASETYO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gkhJf3pbrqMuwfkoz-KheTMvFbc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fkompas_tark_23603449_1_1.jpeg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menkumham Yasonna Laoly (belakang kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016). Lewat konferensi pers itu, Presiden mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu itu diatur soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual bagi anak.

Pada 10 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ini merupakan perppu paling akhir yang diterbitkan presiden sejak pertama kali digunakan pada 1946.

Aturan perppu tertera dalam Pasal 22 UUD 1945. Pasal 22 Ayat (1) berbunyi, ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000