logo Kompas.id
UtamaTerdakwa Mutilasi Mulai...
Iklan

Terdakwa Mutilasi Mulai Disidangkan di Banyumas

Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019).

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/umiMJJtU9y5Ey512l73FU-SVEzQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F7532127e-77c0-443b-9b2c-4412ead63d40_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan. Deni didakwa membunuh dan memutilasi teman perempuannya, KW (51), di Bandung, Jawa Barat.

PURWOKERTO, KOMPAS — Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). Deni didakwa membunuh dan memutilasi teman perempuannya, KW (51), di Bandung, Jawa Barat.

Dalam persidangan, Deni Priyanto didakwa melanggar pasal kesatu, primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP, dan kedua Pasal 181 KHUP dan ketiga Pasal 362 KUHP.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000