logo Kompas.id
UtamaKPU Bakal Larang Mantan Napi...
Iklan

KPU Bakal Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Calon Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum memunculkan kembali pembahasan tentang aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W1ZcOvXv0tgjNOwC0Q2zyd5b5wo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20180704_ENGLISH-GUBERNUR_B_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai diperiksa selama dua belas jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/18) akhirnya di tahan. Irwandi dengan mengunakan baju tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan. Irwandi di tahan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/7/18), kemarin dan di duga terlibat dalam korupsi dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp. 500 juta.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan kembali pembahasan tentang aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Namun, aturan ini kemungkinan besar akan kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut mengemuka saat uji publik rencangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan pembentukan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Selain anggota KPU, uji publik juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, lembaga terkait, dan pegiat pemilu.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000