logo Kompas.id
UtamaKLHK Menyegel 20 Perusahaan...
Iklan

KLHK Menyegel 20 Perusahaan Asing

Pemerintah menyegel 64 perusahaan, 20 di antaranya perusahaan  asing yang lahan konsesinya terbakar. Perusahaan bertanggung jawab tanpa perlu dibuktikan asal apinya.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/APUlXr2Jk6q5KyUVlv7K8F27IQI=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F3731a37d-8e0f-4114-b8d3-84df14356398_jpg.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Selasa (1/10/2019), menunjukkan ruang kendali pemantauan (center of intelligence) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Berbagai kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan dipantau dari lokasi ini, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah menyegel 64 perusahaan, 20 di antaranya perusahaan  asing yang lahan konsesinya terbakar. Perusahaan bertanggung jawab tanpa perlu dibuktikan asal apinya.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengerahkan sekitar 80 penyidik pegawai negeri sipil dan 80 pengawas lingkungan untuk memproses sanksi bagi perusahaan yang lahan konsesinya terbakar pada tahun ini. Mereka kini menyegel 64 perusahaan yang 20 perusahaannya merupakan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Hong Kong. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000