Tidak Ada Instruksi Presiden untuk Susun Perppu KPK
Mahasiswa bertekad terus mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu KPK. Permintaan itu akan dia bawa bersama sejumlah perwakilan BEM se-Jabodetabek yang diundang Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kamis.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo sejauh ini tidak menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (perppu KPK). Di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa dan akademisi yakin masih ada peluang bagi Presiden untuk menerbitkan perppu KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (2/10/2019), mengatakan, hingga Rabu belum ada pembahasan mengenai penyusunan perppu KPK.
Tjahjo mendatangi kantor Kemenkumham untuk pertama kali sejak ditunjuk sebagai Menkumham ad interim menggantikan Yasonna Laoly yang mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kedatangan Tjahjo disambut para pejabat Kemenkumham. Tjahjo diagendakan menggelar rapat tertutup bersama jajaran eselon I selama hampir dua jam.
”Kami hanya konsolidasi di sini agar pelayanan umum bisa berjalan terus. Belum ada instruksi (dari Presiden) soal penyusunan perppu KPK,” ujar Tjahjo seusai rapat.
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, Presiden meminta para menteri tidak mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis hingga serah terima jabatan Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2019. Oleh sebab itu, keberadaan Tjahjo di Kemenkumham, katanya, hanya meneruskan apa yang telah diputuskan Yasonna Laoly.
”Tidak ada perubahan apa-apa. Semua pelayanan umum jalan terus,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Edmund Seko, mengaku memang tidak ada instruksi dari Presiden kepada Menkumham untuk menyusun perppu KPK. Hal itu karena Presiden baru sebatas akan mempertimbangkan penerbitan perppu KPK.
Edmund mengatakan, mahasiswa bertekad terus mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu KPK. Permintaan itu akan dia bawa bersama sejumlah perwakilan BEM se-Jabodetabek yang diundang Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Kamis (3/10/2019).
Tidak bisa dihalangi
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan, dalam konstitusi ataupun peraturan perundang-undangan tidak ada yang bisa menghalangi kapan perppu diterbitkan.
Dalam konteks perppu KPK, kata Bivitri, Presiden Joko Widodo bisa menerbitkannya sekarang juga. Namun, dia mensinyalir ada pertimbangan-pertimbangan politik yang sedang diperhitungkan Presiden.
”Bisa terbitkan perppu sekarang, atau tunggu 17 Oktober setelah 30 hari disahkan dan menjadi undang-undang. Pilihannya ada dua, yang lainnya saya rasa lebih pada pertimbangan politik,” kata Bivitri.
Terkait pernyataan Tjahjo yang mengaku belum mendapat instruksi Presiden untuk menyusun perppu KPK, Bivitri menjelaskan, yang dapat mengerjakan peraturan perundang-undangan tidak hanya Menkumham, tetapi bisa juga dilakukan Menteri Sekretaris Negara.
”Jadi, bisa saja dilakukan mereka. Tetapi, menurut saya, masih ada ruang untuk menerbitkan perppu,” ucapnya.