logo Kompas.id
UtamaUnjuk Rasa Buruh Serukan Isu...
Iklan

Unjuk Rasa Buruh Serukan Isu Lama Ketenagakerjaan

Realitas yang kini sering terjadi adalah tenaga kerja banyak direkrut untuk bidang pekerjaan tertentu, tetapi mereka hanya diberikan status sebagai pekerja kontrak sehingga belum cukup mendapat perlindungan hukum.

Oleh
Mediana
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kH_KOvlWtpQHJolIFJQ5dLPmoeg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F9e87e21e-09a3-45ac-98fc-7d96a7ff5e98_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Unjuk rasa buruh di sekitar gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). Unjuk rasa yang berlangsung damai ini menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meminta revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan menolak kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

JAKARTA, KOMPAS - Unjuk rasa buruh di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019), menyerukan sejumlah isu ketenagakerjaan. Dua isu lama yang kembali diserukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Penyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno yang dihubungi di Jakarta, Rabu (2/10/2019), menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum ada draft revisi sama sekali.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000