logo Kompas.id
UtamaGanjil-Genap Tidak Menyasar...
Iklan

Ganjil-Genap Tidak Menyasar Sumber Pencemaran Udara

Kebijakan ganjil-genap dinilai tak menyasar sumber pencemaran udara. Oleh karena itu, tidak tepat jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan ganjil-genap untuk memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AhX5nJffGDQ-IOF-NY5siQXmVIA=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FIMG-20181205-WA0001_1544002413.jpg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Ilustrasi: Pantauan kondisi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (5/12/2018)  pukul 09.30. Jika merunut ambang batas kualitas udara yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kualitas udara di DKI Jakarta melebihi batas keamanan kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Dalih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor untuk memperbaiki kualitas udara dinilai pegiat lingkungan dan transportasi tidak tepat. Sebab, kebijakan itu tidak menyasar pada sumber pencemaran udara.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menilai upaya mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas udara adalah bentuk dari sesat berpikir. Sebab, kebijakan itu tidak menyasar langsung ke sumber pencemaran.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000