Ketua MPR Bambang Soesatyo: Jadikan MPR Rumah Kebangsaan
Setelah proses lobi berjam-jam, MPR menyepakati Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR 2019-2024. Ada andil Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di balik terpilihnya Bambang.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG, I GUSTI AGUNG, INSAN ALFAJRI, dan KURNIA YUNITA RAHAYU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Setelah proses lobi berjam-jam, Majelis Permusyawarakatan Rakyat atau MPR menyepakati Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR 2019-2024. Ada andil Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di balik terpilihnya Bambang. Bambang dalam pidato perdananya setelah dilantik, mengajak segenap pihak untuk menjadikan MPR sebagai rumah kebangsaan.
Sidang Paripurna MPR dengan agenda pemilihan Ketua MPR dipimpin oleh Abdul Wahab Dalimunte dari Fraksi Demokrat dan Hillary Brigita Lasut dari Fraksi Nasdem di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Sidang dihadiri 642 anggota dari total 711 anggota.
Pada sidang kali ini, kandidat Ketua MPR telah mengerucut pada dua nama. Keduanya, Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar yang telah mendapat dukungan dari delapan fraksi partai politik dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR, dan Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra yang hanya mendapat dukungan dari fraksinya sendiri.
Oleh karena proses musyawarah yang sudah dimulai sejak Kamis pagi belum bisa mengerucutkan pada satu nama, sejumlah anggota MPR kemudian meminta agar sidang diskors.
"Supaya proses musyawarah mufakat lebih sempurna, kami mengusulkan agar sidang diskors dan meminta waktu agar para pimpinan saling melobi agar tidak terjadi pemungutan suara (voting)," kata Sekretaris Fraksi Gerindra di MPR Elnino Husein Mohi.
Permintaan skors itu didukung oleh Ketua Fraksi PDI-P di MPR Ahmad Basarah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di MPR Tifatul Sembiring, dan Ketua Fraksi Nasdem di MPR Johnny G Plate.
"Proses pemilihan Ketua MPR sudah berjalan dengan sangat melelahkan, kami mengusulkan agar pemilihannya berlangsung secara musyawarah, agar lembaga ini sesuai dengan namanya, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan Majelis Pervotingan Rakyat," kata Johnny.
Berangkat dari permintaan itu, Abdul Wahab Dalimunte menskors sidang selama sekitar satu jam.
Saat sidang kembali dimulai, Ketua Fraksi Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria diberikan waktu oleh pimpinan sidang untuk menyampaikan pandangannya.
Riza menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi antara Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Gerindra menyepakati Bambang menjadi Ketua MPR. Dia pun menyampaikan harapan, agar proses amendemen UUD 1945 terbatas dan pembentukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bisa terlaksana di MPR periode 2019-2024.
"Awalnya, kami mencalonkan Muzani untuk menjadi Ketua MPR untuk memastikan agar amendemen terbatas, pembentukan GBHN, dan fungsi empat pilar bisa terimplementasikan dalam lembaga ini. Namun, setelah adanya forum konsultasi antara Megawati dan Prabowo, akhirnya kami sepakat untuk menjaga proses musyawarah mufakat demi kepentingan bangsa," katanya.
Bambang kemudian dilantik menjadi Ketua MPR 2019-2024. Selain Bambang, dilantik pula sembilan Wakil Ketua MPR, yaitu Ahmad Basarah dari Fraksi PDI-P, Ahmad Muzani dari Gerindra, Lestari Moerdijat dari Nasdem, Arsul Sani dari Partai Persatuan Pembangunan, Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional, Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera, Syarief Hasan dari Partai Demokrat, Jazilul Fawaid dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fadel Muhammad dari kelompok DPD.
Rumah kebangsaan
Dalam pidato perdananya setelah dilantik, dia mengajak segenap pihak untuk menjadikan MPR sebagai rumah kebangsaan.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Di lembaga ini berhimpun anggota DPR yang mewakili partai-partai politik dan anggota DPD yang mewakili daerah-daerah seluruh Indonesia. Karena itu, mari kita jadikan MPR sebagai rumah kebangsaan,” kata Bambang.
Dengan menjadi rumah kebangsaan, MPR diharapkan menjadi tempat untuk membicarakan masalah-masalah mendasar dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, rumah untuk mengamankan ideologi Pancasila, melaksanakan Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mengawal tegaknya kehidupan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
“Tekad dan semangat untuk melaksanakan ideologi Pancasila tidak boleh pudar, melainkan harus tetap menyala dan terus kita mantapkan,” ujarnya.
Dia pun menyebut tantangan ke depan yang kian berat. Sebab, banyak generasi muda tidak lagi mengenal Pancasila. Bahkan tak sedikit yang lebih menyukai ideologi lain. Maka tidak heran jika banyak tindakan intoleran serta sikap dan perilaku yang kian jauh dari nilai-nilai Pancasila. “Karena itu, MPR ke depan diharapkan mampu menunjukkan eksistensinya dalam mengatasi persoalan-persoalan ideologis di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dalam pidatonya, dia juga sempat menyinggung unjuk rasa yang marak terjadi di banyak daerah beberapa hari terakhir.
“Demonstrasi yang masif memperlihatkan adanya ketidakstabilan hubungan antara negara dengan masyarakat. Kejadian-kejadian tersebut mengetuk kita kembali untuk membuka ruang-ruang dialog yang mengedepankan persatuan dalam rangka mengurai ketegangan pasca pemilu atau pun ketegangan yang terjadi baru-baru ini. Kami yakin, kerja gotong royong ini mudah dilakukan apabila kita mengedepankan rasa saling percaya, daripada persaingan dan rasa curiga diantara kita,” katanya.
Rekomendasi 2014-2019
Sementara terkait memori jabatan dan rekomendasi MPR periode 2014-2019, Sidang Paripurna MPR yang dipimpin Bambang menyetujui pembentukan Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan untuk menindaklanjuti rekomendasi itu.
Salah satu rekomendasi itu terkait pokok-pokok haluan negara. MPR 2014-2019 merekomendasikan haluan negara itu dikaji lebih mendalam, khususnya mengenai substansi dan bentuk hukum, termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkannya dalam Ketetapan MPR.
Selain itu, rekomendasi untuk mengkaji lebih mendalam penataan sistem ketatanegaraan yang meliputi, penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan kehakiman, dan penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila, MPR Masa Jabatan 2019-2024 perlu melanjutkan kajian lebih mendalam.
Rekomendasi lain, pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.