logo Kompas.id
UtamaKPK Tahan Tiga Tersangka...
Iklan

KPK Tahan Tiga Tersangka Restitusi Pajak PT WAE

Tiga tersangka, bersama satu tersangka lain yang belum ditahan, diduga menerima suap Rp 1,8 miliar agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jWogQJ19p_z6KjiaTn5_2KA8YVU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fa6261774-a9a2-45fd-8dc8-a63cf0ed7683_jpeg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

KPK menahan bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga, di Jakarta, Kamis (3/10/2019), yang menjadi tersangka atas kasus restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka atas dugaan suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. Mereka adalah bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga, Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama M Naim Fahmi, dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jumari.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 17.30, baik Yul Dirga, M Naim Fahmi, maupun Jumari, keluar gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi diborgol. Mereka menuju mobil untuk dibawa ke rumah tahanan tanpa sepatah kata pun berkomentar ketika wartawan mencecarnya dengan beragam pertanyaan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000