Tiga tersangka, bersama satu tersangka lain yang belum ditahan, diduga menerima suap Rp 1,8 miliar agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka atas dugaan suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. Mereka adalah bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga, Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama M Naim Fahmi, dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jumari.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 17.30, baik Yul Dirga, M Naim Fahmi, maupun Jumari, keluar gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi diborgol. Mereka menuju mobil untuk dibawa ke rumah tahanan tanpa sepatah kata pun berkomentar ketika wartawan mencecarnya dengan beragam pertanyaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Yul Dirga dan Jumari akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih, sedangkan Naim ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Sebenarnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas Hadi Sutrisno, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Belum jelas alasan tersangka Hadi tidak hadir.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Agustus 2019. Selain mereka yang diduga sebagai penerima, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yang diduga sebagai pemberi dan belum ditahan, yaitu Komisaris Utama PT WAE (sebelum tahun 2017) dan Komisaris PT WAE (sejak tahun 2017) Darwin Maspolim.
Dalam kasus ini, Darwin, pemilik saham PT WAE, diduga memberikan suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk Yul Dirga, Naim, Jumari, dan Hadi agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, service, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Dalam penanganan perkara ini, KPK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Inspektorat Bidang Investigasi yang berada di bawah struktur Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat berkontribusi positif untuk meminimalkan penyimpangan pada sektor pajak dan penerimaan negara.
Pencegahan
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan, untuk mencegah korupsi di perpajakan, pengendalian internal dengan komitmen pada nilai-nilai integritas harus diperkuat.
Pengawasan melekat yang lebih kuat dari atas ke bawah dan sebaliknya pun harus dilakukan lebih maksimal.
Selain itu, penggunaan teknologi juga menjadi penting. Langkah ini untuk memastikan laporan pengaduan bisa diberikan dengan mudah dan aman serta ditindaklanjuti dengan baik.
”Tak lupa, perlu sosialisasi juga pada petugas pajak tentang risiko dan konsekuensi kalau melakukan tindak pidana perpajakan dan korupsi karena menyuap, negosiasi, dan kongkalikong,” kata Yustinus.