logo Kompas.id
UtamaPencemaran Udara di Jakarta...
Iklan

Pencemaran Udara di Jakarta Melanggar HAM

Pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta dinilai melanggar Hak Asasi Manusia karena tidak memenuhi amanat Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama, Ingki Rinaldy
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AhX5nJffGDQ-IOF-NY5siQXmVIA=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FIMG-20181205-WA0001_1544002413.jpg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Pantauan kondisi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 09.30. Jika merunut ambang batas kualitas udara yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kualitas udara di DKI Jakarta melebihi batas keamanan kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS - Pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta dinilai melanggar Hak Asasi Manusia karena tidak memenuhi amanat Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga berhak mengajukan gugatan kepada negara untuk segera memenuhi hak tersebut.

“Pencemaran udara di Jakarta adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena ada hak hidup masyarakat akan lingkungan bersih dan sehat yang tak terwujud,” ujar anggota Perkumpulan Profesional Lingkungan Hidup Indonesia Esrom Hamonangan pada diskusi publik bertajuk, “Haze, Pencemaran Udara, dan Pelanggaran HAM”, yang diselenggarakan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000