Puluhan botol yang ditemukan di rumah dosen berinisial AB adalah bom ikan. Polisi menangkap AB dan sembilan tersangka lain di Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (28/9/2019), berikut barang bukti 28 botol.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Puluhan botol yang ditemukan di rumah dosen berinisial AB adalah bom ikan. Polisi menangkap AB dan sembilan tersangka lainnya di Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (28/9/2019), berikut barang bukti 28 botol yang awalnya diduga bom molotov.
AB diduga terlibat dalam rencana kerusuhan saat aksi massa di Jakarta pada 28 September lalu. Pada hari yang sama, polisi menangkap AB di rumahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (3/10/2019), menuturkan, bom tersebut adalah bom ikan yang diisi paku. Tersangka AB juga memberikan dana untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan dari Papua dan Ambon sebesar Rp 8 juta. Dana itu digunakan untuk membeli tiket.
Argo mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sehingga dilakukan penahanan dan kasusnya sudah tahap penyidikan. Penyidik akan segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan ke kejaksaan.
”Penyidik sudah mendapatkan adanya kegiatan pertemuan. Nanti penyidik akan memeriksa berapa orang yang bertemu, agendanya apa, dan kemudian ada pertemuan berikutnya. Akan kami tanyakan peran para tersangka yang ditahan. Misalnya, ada yang menyuruh dan mendanai,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara AB, yakni Gufroni, melalui siaran pers, membantah kliennya sebagai aktor utama, inisiator, dan penyandang dana kasus yang dituduhkan. Menurut Gufroni, orang yang menjadi arsitek, mendanai, ataupun menginisiasi bukan AB, melainkan beberapa orang ”terpandang”.
Gufroni menyayangkan berita, foto, dan video terkait AB yang diedarkan di media sosial oleh akun dengan reputasi sebagai pengedar berita yang tidak jelas kebenarannya dan tendensius.