Tugas Berat Menanti Pejabat Ex-officio Kepala BP Batam
Dualisme otoritas pengurusan izin investasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, telah berakhir seiring penetapan Wali Kota Batam sebagai pejabat ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS – Dualisme otoritas pengurusan izin investasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, telah berakhir seiring penetapan Wali Kota Batam sebagai pejabat ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Batam. Publik meminta pejabat baru segera bekerja meningkatkan kepastian dan kenyamanan berusaha.
Untuk mengatasi dualisme otoritas pengurusan izin investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Wakil Presiden Jusuf Kalla menawarkan rencana Wali Kota Batam ex-officio atau rangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. (Kompas, 1/4/2019)
Rencana itu terwujud setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melantik Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai Pejabat Ex-officio Kepala BP Batam di Jakarta, Jumat (27/9). Selain itu, dilantik pula wakil kepala dan tiga anggota bidang untuk membantu tugas mengelola KPBPB Batam.
“Perubahan di Batam sudah harus terasa dalam jangka waktu empat bulan setelah kami dilantik. Yang utama, Pelabuhan Batu Ampar (kondisinya) tidak boleh seperti itu lagi,” kata Rudi saat menghadiri serah terima jabatan dari Kepala BP Batam sebelumnya Edy Putra Irawady, Rabu (2/10/2019).
Selain itu, Rudi meminta agar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bengkel Perawatan, Perbaikan, dan Pemeriksaan Pesawat (MRO) Batam Aero Technic serta KEK Nongsa Digital Park harus sudah siap dalam waktu sebulan ke depan. Hal itu diharapkan memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan investasi.
Jaminan untuk pegawai
Dalam kesempatan itu, Rudi juga menepis kekhawatiran pegawai BP Batam yang takut pekerjaannya hilang saat jabatan Kepala BP Batam beralih ke tangan Wali Kota Batam. Struktur organisasi memang akan berubah, tetapi ia menjamin tidak akan ada pengurangan pegawai ataupun pemindahan ke luar daerah.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam yang mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam.
“Kita pasti bisa menyelesaikan target itu asal kita kompak dan tidak terpengaruh isu negatif. Besok kita sudah mulai bekerja dengan bertemu semua pengusaha di Batam,” kata Rudi.
Harus ada sistem pengawasan untuk mencegah kepala daerah atau pejabat dari partai politik mengendalikan arah kebijakan BP Batam.
Sementara itu, Edy mengatakan, Pejabat Ex-officio Kepala BP Batam sebaiknya fokus kepada empat hal, yaitu restrukturisasi organisasi BP Batam, perbaikan infrastruktur pelabuhan dan bandara, penyelesaian usulan dua lokasi KEK yang telah disetujui, dan penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai, isu dualisme merupakan tafsir subjektif yang dilandasi kepentingan politik tertentu. Dengan Wali Kota Batam yang merangkap jabatan Kepala BP Batam, dikhawatirkan pengambilan kebijakan nantinya akan banyak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
“Kami melihat BP Batam memang perlu diperbaiki, tetapi seharusnya yang diutamakan adalah profesionalisme harus lepas dari kepentingan apapun,” kata Laode.
Menurut dia, harus ada sistem pengawasan untuk mencegah kepala daerah atau pejabat dari partai politik mengendalikan arah kebijakan BP Batam. Kewenangan Pejabat Ex-officio Kepala BP Batam sebaiknya dibatasi hanya sebagai penyambung kepentingan antara pemerintah daerah dan manajemen BP Batam.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, Pejabat Ex-officio Kepala BP Batam ada di bawah pengawasan Dewan Kawasan Batam. “Kami yang mengawasi semuanya, kalau ada bau politik (akan) kami cut di sana,” ujarnya.