logo Kompas.id
UtamaBanyak Ketentuan Baru Belum...
Iklan

Banyak Ketentuan Baru Belum Diatur, Revisi UU Pilkada Perlu Segera Disiapkan

Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah perlu dilakukan agar sejumlah ketentuan mendapat dasar hukum yang jelas sehingga tidak berpotensi mengganggu tahapan Pilkada 2020.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eL4X8rjPSQ2nsNe6Qq0g6ExF7BI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F9405bdce-4dee-45a2-98b6-e92ba37d9ae5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Konsolidasi Nasional KPU 2019 dan Peluncuran Pilkada 2020 di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Kegiatan itu menandai dimulainya persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang akan diikuti oleh 270 daerah dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

JAKARTA, KOMPAS – Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah perlu dilakukan agar sejumlah ketentuan mendapat dasar hukum yang jelas sehingga tidak berpotensi mengganggu tahapan Pilkada 2020. Salah satu langkah yang dapat segera dilakukan untuk menyiapkan revisi UU Pilkada yakni dengan membuat naskah akademik.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (4/10/2019), mengatakan, revisi penting untuk segera dilakukan karena terdapat banyak ketentuan yang belum tertuang dalam UU Pilkada. Dari sisi teknis, banyak juga hal yang perlu disinkronisasi terutama dari evaluasi kemutakhiran praktik Pemilu serentak 2019 lalu.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000