Bermula dari pertemuan dalam sebuah acara pelatihan, BHS (33), pria asal Surabaya, Jawa Timur, mengenal perempuan berinisial YL (40). Hubungan antar-lawan jenis ini berlanjut baik selama beberapa bulan.
Oleh
Aditya Diveranta
·4 menit baca
Bermula dari pertemuan dalam sebuah acara pelatihan, BHS (33), pria asal Surabaya, Jawa Timur, mengenal perempuan berinisial YL (40). Hubungan antar-lawan jenis ini berlanjut baik selama beberapa bulan, hingga YL ingin mempekerjakan BHS di Jakarta sebagai sopir pribadi.
Tak disangka hubungan itu berujung pada kedekatan yang lebih intens. BHS menjadi pendengar atas keluh kesah YL yang telah berkeluarga. Diam-diam dan tanpa sengaja, BHS menjalin hubungan gelap di belakang VT (42), suami YL.
Menjalani hubungan hampir setahun, BHS yang menjadi penampung keluh kesah berkesimpulan hubungan YL dan VT tidak harmonis. Sampai pada suatu waktu di pertengahan 2019, terbesit sebuah rencana di benak BHS dan YL untuk membunuh VT.
BHS dan YL pun merencanakan pembunuhan yang ternyata selalu gagal. Pada Juni 2019, BHS berinisiatif membeli racun sianida untuk dicampurkan dalam makanan dan minuman VT. Namun, rencana ini pun urung karena baik BHS maupun YL tidak tega meracuni VT.
Lalu pada akhir Juli 2019, terbesit ide untuk menyewa pembunuh bayaran. YL memberi uang Rp 300 juta kepada BHS untuk menyewa pembunuh berinisial BK dan HER. Rencana tersebut dieksekusi pada Jumat (13/9/2019) lalu, diawali dengan BHS yang mengajak VT pergi dengan mobil. BHS kemudian menepi dengan alasan ingin muntah, keluar dari mobil, lalu VT dihampiri pembunuh sewaan dan ditusuk beberapa kali di arah perut dan leher.
Meski menerima tiga luka tusukan, VT berhasil kabur dengan mobil dan melapor polisi. Hingga pada Selasa (1/10/2019) kemarin, polisi kemudian menangkap BHS dan YL, tetapi BK dan HER masih buron.
Kepala Kepolisian Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, BHS dan YL kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara atau seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Saat ditemui pada Rabu (2/10/2019) malam, BHS mengaku terlena dengan hubungan gelap bersama YL. BHS yang sebelumnya bergaji di bawah upah minimum di Surabaya mendapat banyak keistimewaan selama bersama YL. Bahkan dalam beberapa kali kesempatan, ia memanfaatkan hubungan tersebut untuk menguasai harta benda YL.
Saat menyewa pembunuh bayaran, misalnya, BHS membohongi YL terkait besaran harga yang diminta si pembunuh. Harga yang semestinya Rp 200 juta ia tinggikan menjadi Rp 300 juta. Uang itu pun digunakan BHS untuk berfoya-foya dan memenuhi hobi fotografinya.
”Saya ingin punya kehidupan yang lebih baik, terutama juga saya suka fotografi. Uang dari YL saya pakai untuk memuaskan hasrat hobi, ujung-ujungnya malah bablas buat foya-foya,” ujar BHS di kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
YL yang merasa nyaman dengan BHS pun gelap mata, hingga menggadaikan surat kendaraan, perhiasan, serta mencuri uang suaminya senilai 8.000 dollar Singapura.
Psikolog forensik Reza Indragiri menyebutkan, hasrat asmara menjadi salah satu pemicu seseorang untuk memiliki agresi amarah. Dalam hal yang lebih simpel, agresi amarah ini adalah perasaan negatif yang dinilai cukup signifikan dalam mendorong niat seseorang untuk membunuh.
Eko Hariyanto, dalam buku berjudul Memahami Pembunuhan (2014), menyebut tindakan pembunuhan sebagian besar dilandasi motivasi ekspresif, yakni karena dendam, marah, kesal, dan sakit hati. Pada sebuah riset yang dilakukan dalam buku ini, sebagian kecil tindakan pembunuhan didorong oleh rasa cemburu.
Bahkan, dalam fenomena global, motif pembunuhan semacam ini dideskripsikan sebagai kejahatan berhasrat atau crime of passion. Reza Indragiri menilai, motif semacam ini cukup signifikan mendorong seseorang untuk membunuh.
”Ada teorinya. Berarti (motif tersebut) signifikan mendorong niat seseorang untuk membunuh,” ujar Reza.
BHS mengatakan, niat membunuh VT seketika muncul walau dirinya dan YL mengaku tidak tega. Cara membunuh dengan racun sianida yang ia dan YL sepakati pertama kali bertujuan untuk menghindari pembunuhan dengan benda tajam.
”Setelah saya dan YL ternyata tidak tega meracuni VT, pembicaraan kami kemudian meruncing ke arah pembunuh bayaran. Lalu saya mencoba cari kenalan yang bisa melakukan hal tersebut,” katanya.
Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Jerrold Kumontoy menyayangkan kejadian ini berdampak pada kondisi keluarga YL dan VT. Ia sempat bertemu VT beberapa hari lalu dan bercerita bahwa dua anak VT turut terpukul dengan kondisi saat ini.
”Anaknya masih berusia 15 tahun dan 8 tahun. Masih belia, dan semestinya tidak menerima hal semacam ini,” kata Jerrold.
Psikolog Agustine Dwiputri, dalam artikel Kompas berjudul ”Belajar dari Perselingkuhan” menyebutkan, hubungan yang mengalami perselingkuhan membutuhkan komitmen ulang meski ada rasa sakit dan kecewa. Setiap individu dalam sebuah pasangan memiliki ekspektasi berbeda-beda, dan hal ini justru perlu dikomunikasikan.
Dalam pernikahan yang telah diwarnai perselingkuhan, pasangan biasanya mengalami kesulitan berkomunikasi secara efektif. Tidak ada dua orang yang bisa setuju pada setiap masalah. Meski tidak menyukai perbedaan, menurut Agustine, hidup bersama berarti menyelesaikan perbedaan (Kompas, 2/9/2017).