Otoritas persaingan usaha Malaysia pada Kamis (3/10/2019) mengusulkan hukuman denda lebih dari 86 juta ringgit (sekitar 20,5 juta dollar AS) kepada perusahaan Grab.
OlehBenny Dwi Koestanto
·1 menit baca
KUALA LUMPUR, KAMIS — Otoritas persaingan usaha Malaysia pada Kamis (3/10/2019) mengusulkan hukuman denda lebih dari 86 juta ringgit (sekitar 20,5 juta dollar AS) kepada perusahaan Grab. Grab dinilai telah melanggar undang-undang persaingan usaha dengan memberlakukan klausul pembatasan kepada [...]