MPR Kaji Rekomendasi Amendemen Terbatas
Kesepakatan antara Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto mengantarkan Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR. Amendemen konstitusi jadi bagian dari kesepakatan dalam lobi.
JAKARTA, KOMPAS— Amendemen terbatas konstitusi untuk menghadirkan sistem haluan negara menjadi bagian dari lobi-lobi politik yang mengantarkan Bambang Soesatyo, Kamis (3/10/2019) malam, terpilih menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat 2019-2024 melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Amendemen konstitusi ini juga ikut menjadi rekomendasi MPR 2014-2019. Oleh karena itu, menurut Bambang, MPR 2019-2024 wajib mengkaji dan menindaklanjutinya. Namun, pilihan atas amendemen harus mengutamakan rasionalitas serta kepentingan bangsa dan negara. ”MPR akan memperhatikan semua aspirasi yang berkembang di masyarakat dan juga usulan parpol. MPR tidak akan gegabah,” ujar politisi dari Partai Golkar ini, semalam, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Bambang dinyatakan sebagai Ketua MPR setelah Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria menyatakan partainya mendukung Bambang menjadi Ketua MPR. Keputusan itu diambil setelah ada konsultasi antara Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
”Bapak Prabowo dan Ibu Megawati bersepakat, untuk kepentingan bangsa yang lebih besar dan untuk terus menjaga marwah lembaga MPR, maka Gerindra sepakat melakukan musyawarah untuk mufakat dalam merumuskan kebijakan-kebijakan penting di dalam MPR,” kata Riza.
Sebelumnya, Gerindra mengajukan Ahmad Muzani sebagai ketua MPR. Sementara itu, delapan fraksi partai politik dan kelompok DPD yang ada di MPR telah menyatakan mendukung Bambang sebagai ketua MPR.
Bambang menjadi ketua MPR dengan didampingi sembilan wakil ketua MPR.
Bukan cek kosong
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, sejak awal, partainya tidak menginginkan posisi ketua MPR. Alasannya untuk menghindari pemenang pemilu mengambil semua posisi.
”PDI-P ingin konsisten bahwa praktik demokrasi Pancasila itu menghindari praktik pemenang pemilu mengambil semua. Kita sudah sama-sama tahu bahwa ketua DPR dari PDI-P. Presiden RI Pak Jokowi juga PDI-P. Maka tidak elok jika ketua MPR juga diambil PDI-P,” tuturnya.
Namun, PDI-P juga tidak memberikan cek kosong kepada Bambang selaku Ketua MPR. Salah satu komitmen yang diminta PDI-P kepada Bambang adalah program amendemen terbatas konstitusi, utamanya dalam pembuatan kembali sistem haluan negara yang di masa Orde Baru disebut dengan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Menurut Basarah, komitmen dari ketua MPR terpilih itu penting karena haluan negara itu kebutuhan mendesak bangsa Indonesia. Keberadaan haluan negara diharapkan bisa mewujudkan pembangunan nasional yang memiliki perencanaan jelas, terukur, dan berkesinambungan. ”Dengan demikian, tidak setiap ganti presiden, gubernur, atau bupati dan wali kota berganti pula kebijakan dan program,” ujarnya.
Fadel Muhammad dari DPD menyatakan, DPD sepakat mendukung Bambang dengan lima syarat, yang semuanya terkait erat dengan penguatan peran dan pengaruh DPD.
”Lima syarat itu ialah DPD dilibatkan dalam pembahasan dana transfer daerah, dana desa, dana insentif daerah, serta dilibatkan dalam revisi UU Pemda, dan keuangan daerah. Terakhir, penguatan peran DPD dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UUD 1945,” katanya
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera, Bivitri Susanti, mengingatkan, amendemen konstitusi sebaiknya dilakukan dengan tidak mengabaikan suara atau masukan rakyat. ”Apakah benar masyarakat mendukung dan memerlukan amendemen itu, ataukah itu hanya merupakan kepentingan elite semata agar haluan negara dipegang mereka. Pimpinan MPR terpilih harus memastikan bahwa putusan amendemen dilakukan dengan mempertimbangkan suara rakyat,” katanya.
Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berpendapat, wacana amendemen konstitusi membuat ketua MPR berpotensi didekati oleh pihak atau lembaga yang berkepentingan dengan perubahan konstitusi. Mereka di dalamnya termasuk lembaga yang perannya ingin lebih dikuatkan atau tidak ingin dikurangi dengan perubahan konstitusi.
Wakil Ketua MPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, pembentukan haluan negara memang menjadi salah satu rekomendasi MPR 2014-2019.
”Dari rekomendasi MPR sebelumnya, ada dua cara membentuk haluan negara. Satu cara dilakukan dengan mengamendemen konstitusi. Kedua dilakukan dengan membentuk UU saja. Kalau dibentuk melalui UU, maka tinggal siapa yang akan mengusulkan UU itu, apakah DPR, pemerintah, atau DPD. Kalau kami di PKB menyetujui dilakukan melalui amendemen terbatas konstitusi,” katanya.
Jazilul mengatakan, PKB sepakat dengan musyawarah mufakat sebagai mekanisme pemilihan ketua MPR. Keputusan untuk mendukung Bambang telah melalui serangkaian lobi dan pembicaraan antarfraksi dan kelompok DPD.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan, dukungan kepada Bambang sebagai ketua MPR sudah menguat sejak awal. Ini karena partai-partai anggota koalisi pemerintah kompak dan sepakat dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat. Hal senada dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny Plate.
Rumah kebangsaan
Sebelum dilantik menjadi Ketua MPR, Bambang sempat menyapa dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang menghadiri sidang paripurna. Hadir pula di acara itu Ketua DPR Puan Maharani.
Seusai terpilih, Bambang dalam pidatonya mengharapkan MPR bisa menjadi lembaga yang terbuka dan akomodatif terhadap perkembangan masyarakat, termasuk dalam upaya amendemen konstitusi.
Bambang juga berharap MPR menjadi rumah kebangsaan di mana upaya implementasi ideologi Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 dilakukan. MPR punya tugas untuk menjaga dan menyosialisasikan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(REK/NIA/DVD/FAI)