Pemerintah meminta agar standar pelayanan minimum di jalan tol dipenuhi operator tol. Penyesuaian tarif dua tahunan baru akan disetujui jika standar pelayanan minimum dipenuhi.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meminta agar standar pelayanan minimum di jalan tol dipenuhi operator tol. Penyesuaian tarif dua tahunan baru akan disetujui jika standar pelayanan minimum dipenuhi.
”Sekarang kita mau lihat standar pelayanan minimumnya. Kalau tidak memenuhi standar pelayanan minimum (SPM), kita tidak akan naikkan tarifnya. Jadi, kenaikan tarif tol tidak hanya karena jadwal dua tahunan saja,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Jumat (4/10/2019), di Jakarta.
Tahun ini dijadwalkan 17 ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif dua tahunan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi setiap daerah.
Ruas jalan tol yang mengajukan kenaikan tarif tol tersebut mesti memenuhi standar pelayanan minimum, yakni memenuhi indikator terkait kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan. Selain itu, standar pelayanan minimum juga menyangkut pemenuhan unit pertolongan dan bantuan pelayanan, kondisi lingkungan, serta tempat istirahat dan pelayanan.
Nilai standar pelayanan minimum dihitung berdasarkan rata-rata pemenuhan terhadap hasil pemeriksaan dua tahun terakhir, laporan bulanan yang dilakukan badan usaha jalan tol, dan pemeriksaan akhir. Dari pengalaman selama ini, pada 2017, misalnya, ada 13 ruas tol yang direkomendasikan untuk disesuaikan tarifnya. Namun, 6 ruas jalan tol di antaranya direkomendasikan untuk ditunda penyesuaian tarifnya karena belum memenuhi standar pelayanan minimum.
Menurut Basuki, sampai saat ini, dirinya baru menyetujui kenaikan tarif untuk ruas tol Jakarta-Tangerang. Meski demikian, hal itu baru akan diumumkan ke masyarakat setelah pelantikan presiden.
”Tetapi dengan kondisi seperti ini, sosialisasi pun bisa dikira tarifnya sudah naik. Maka, harus hati-hati biar tidak gaduh. Jadi, nanti setelah tanggal 20 oktober baru kita akan sosialisasikan kenaikan tarifnya,” ujar Basuki.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menambahkan, sejak bulan lalu hingga saat ini BPJT masih mengevaluasi SPM dari ruas-ruas tol yang mengajukan kenaikan tarif tersebut. Jika memenuhi SPM, ruas tersebut akan diajukan ke Menteri PUPR untuk dinaikkan tarifnya. Jika tidak memenuhi, kenaikan tarif akan ditunda sampai ruas tersebut memenuhi SPM.
Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk M Agus Setiawan mengatakan, keputusan penyesuaian tarif telah diturunkan. Menurut ketentuan, pengelola jalan tol dapat melakukan persiapan untuk itu, termasuk untuk melakukan sosialisasi kepada pengguna tol.
”Meski demikian, mempertimbangkan kondisi pada saat ini, kami sedang menyesuaikan mencari waktu yang tepat. Saat ini belum dilakukan,” kata Agus. (NAD)