JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo bisa mengambil opsi penangguhan sebagai materi tunggal dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Opsi penangguhan ini merupakan jalan keluar moderat yang mungkin diambil presiden terkait dengan upaya menjaga semangat pemberantasan korupsi.
Perppu penangguhan revisi UU KPK ini akan memberi waktu yang memadai bagi proses legislasi yang dibuat antara presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merumuskan kembali revisi UU KPK. Sejumlah ahli mengusulkan waktu penangguhan satu sampai dua tahun.
"Opsi ini bisa menjadi alternatif bagi presiden untuk menjaga hubungan dengan DPR terkait dengan revisi UU KPK. Relasi Presiden dan DPR dalam proses legislasi tetap terjaga karena Presiden bukan membatalkan melainkan hanya menangguhkan dan kemudian mengajak DPR sesuai dengan prosedur pembentukan UU yang semestinya untuk duduk kembali membahas perubahan atas UU KPK yang telah diubah ini," kata Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Sabtu (5/10/2019), saat dihubungi dari Jakarta.
Perppu penangguhan dikeluarkan setelah terlebih dulu revisi UU KPK yang telah dibahas bersama DPR itu diundangkan. Adapun waktu penangguhan yang diusulkan, menurut Bayu, cukup setahun. Waktu setahun yang ada akan memadai bagi pemerintah dan DPR yang baru untuk membahas kembali materi revisi UU KPK dalam prosedur legislasi yang sesuai ketentuan.
Perppu penangguhan ini juga tidak berisiko menimbulkan kekosongan hukum, menurut Bayu, karena KPK tetap dapat bekerja seperti biasanya dengan menggunakan UU KPK yang ada seperti saat ini. Di sisi lain, aspirasi sebagian besar publik kepada presiden pun terpenuhi. Dengan aspirasi publik terpenuhi, harapannya situasi nasional akan kembali kondusif seperti sedia kala.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, keluarnya perppu penangguhan atau penundaan suatu UU yang telah disetujui bersama antara presiden dengan DPR juga pernah ada. "Salah satunya ialah Perppu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Selain itu, pada era sebelum reformasi juga pernah ada Perppu Nomor 1 Tahun 1984 Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984," katanya.
Pengajar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan, perppu penangguhan merupakan jalan moderat bagi presiden dalam menyikapi perkembangan terakhir terkait revisi UU KPK. Perppu ini memberi waktu bagi semua pihak untuk merumuskan kembali poin-poin yang dimaksudkan dalam revisi tersebut.
"Namun, waktu yang ideal untuk menangguhkan berlakunya revisi UU KPK itu ialah dua tahun. Sebab, dulu pernah ada putusan MK yang menangguhkan berlakunya UU dalam dua tahun, karena waktu dua tahun itu dipandang cukup dan memadai bagi pemerintah dan DPR membahas suatu UU dengan layak," kata Zainal.
Dua kutub pemikiran lainnya, yakni yang menghendaki perppu itu membatalkan seluruh isi revisi UU KPK, maupun pemikiran agar perppu itu mengakomodir sebagian isi revisi UU KPK, dipandang menyulitkan posisi presiden dan tidak bisa diterima semua pihak.
"Bila isi perppu membatalkan seluruh revisi UU KPK, akan ada resistensi dari DPR, karena ada anggapan bahwa perppu itu telah dibahas bersama pemerintah, sehingga presiden bisa dipandang tidak menghormati proses legislasi," katanya.
Di sisi lain, bila perppu mengakomodir sebagian dari isi revisi UU KPK, menurut Zainal, belum memenuhi tuntutan publik yang menolak poin-poin tertentu dalam revisi. Poin-poin tersebut bila dimasukkan kembali ke dalam perppu dipandang masih berpotensi melemahkan KPK dan semangat pemberantasan korupsi.
"Perppu penangguhan ini opsi yang paling moderat, karena memberi kesempatan pada presiden dan DPR untuk membahas kembali revisi UU KPK, sementara UU yang lama tetap berlaku, dan KPK masih bisa bekerja," kata Zainal.
Penundaan 2 Tahun
Mengenai berapa lama idealnya waktu penangguhan ini diatur di dalam Perppu, menurut Zainal, tergantung pada perhitungan dan kesiapan pemerintah. Namun, bila merujuk pada putusan MK, waktu yang memadai untuk pembahasan suatu UU ialah dua tahun.
Keluarnya Perppu KPK itu pun, menurut Zainal, tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. "Secara hukum sudah jelas sebenarnya. Perppu tidak bertentangan dengan konstitusi, dan kondisi darurat sudah terpenuhi, sehingga bila presiden belum mengeluarkan perppu sampai saat ini, maka pertimbangannya bukan soal hukum, tetapi lebih kepada pertimbangan politik," ujarnya.
Zainal berharap, presiden mendapatkan masukan yang tepat dan benar dalam menyikapi tuntutan publik yang menginginkan pemberantasan korupsi tidak mundur.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.