Waspadai Masuknya Penyakit Tanaman dari Luar Negeri
Warga Malang Raya diajak mewaspadai masuknya organisme pengganggu atau penyakit tumbuhan yang dimungkinkan masuk melalui pengiriman benih dan buah dari luar negeri.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Warga Malang Raya diajak mewaspadai masuknya organisme pengganggu atau penyakit tumbuhan yang dimungkinkan masuk melalui pengiriman benih dan buah dari luar negeri. Penyakit tanaman dari luar negeri itu akan merugikan petani, bahkan dalam kondisi tertentu, bisa mengancam kondisi lingkungan.
”Masuknya benih dan buah impor tanpa dokumen itu dikhawatirkan membawa bibit penyakit yang bisa merusak tanaman di dalam negeri. Ini yang harus kita waspadai,” kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya M Musyaffak Fauzi, Senin (07/10/2019), seusai pemusnahan puluhan paket benih dan buah impor tanpa dokumen perizinan di Malang, Jawa Timur.
Masuknya benih dan buah impor tanpa dokumen itu dikhawatirkan membawa bibit penyakit yang bisa merusak tanaman di dalam negeri. Ini yang harus kita waspadai
Jika penyakit dibawa oleh benih dari luar negeri itu hidup, menurut Musyafak, hal itu akan merugikan petani di Tanah Air. ”Meskipun jumlahnya tidak seberapa, hanya belasan kilogram, benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan. Benih itu apabila ditanam, bisa diaplikasikan ke puluhan hektar lahan. Dapat kita bayangkan berapa kerugian ekonomi yang mungkin terjadi, apabila penyakit tersebut lolos masuk Jawa Timur,” tambah Musyaffak.
Bahkan, jika penyakitnya ganas, bisa jadi, menurut Musyaffak, penyakit tanaman tersebut tidak hanya merusak satu petak lahan petani. Namun, bisa meluas hingga ke luar daerah.
Oleh karena itu, Musyaffak berharap masyarakat bekerja sama untuk menjaga agar penyakit-penyakit seperti itu tidak masuk ke Indonesia. Masyarakat diharapkan proaktif melapor jika membeli atau menemukan produk impor benih dan buah masuk dari luar negeri.
Pada saat itu, BBKP Surabaya memusnahkan 83 paket buah dan benih impor yang tidak dilengkapi dokumen phitosanitary certificate (PC) dan surat izin pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian untuk komoditas benih tanaman. Dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan bahwa produk dikirim tersebut sehat.
Barang impor tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi tersebut, misalnya benih bunga mawar, benih buah melon, aneka sayuran, hingga buah kurma matang. Puluhan paket benih dan buah tersebut berasal dari sejumlah negara, seperti China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Perancis, Swiss, Arab Saudi, Taiwan, dan Singapura. Produk impor tersebut masuk melalui Kantor Pos Malang selama kurun waktu Januari 2019-Agustus 2019.
Kewajiban mengurus perizinan PS dan SIP tersebut didasarkan pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 6. Di mana, setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.
BBKB Surabaya menghitung total benih tersebut sebanyak 19 kilogram. Jika diaplikasikan ke lahan, benih tersebut akan menjangkau 20 hektar lahan produktif. Jika lahan tertanami itu kemudian bermasalah, diperkirakan akan menyebabkan kerugian petani hingga Rp 7 miliar.
Pemusnahan paket tersebut bermula deteksi x-ray Bea Cukai kepada petugas Kantor Pos Malang. Petugas kantor pos kemudian melanjutkan temuan kepada petugas karantina setempat. Oleh petugas karantina pertanian, kemudian dilakukan penahanan, sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan di antaranya phitosanitarry certificate/PC dan surat izin pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian untuk komoditas benih tanaman.
Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 14 hari kerja, pemilik tidak dapat memenuhi dokumen, maka dilakukan tindakan penolakan dan dimusnahkan.
Adapun jika selama itu pemilik barang bisa menyerahkan dokumen dimaksud, menurut Musyaffak, proses akan diteruskan ke pemeriksaan laboratorium. Apabila hasil laboratorium mengindikasikan produk impor tersebut bebas dari virus, barang akan dilepas. Namun, jika produk impor tersebut terindikasi mengandung virus, akan langsung dimusnahkan.
Manajer Operasional Kantor Pos Malang Richman Okta mengatakan bahwa setiap datang kiriman dari luar negeri, petugas kantor pos bersama Bea Cukai akan membuka paket tersebut. ”Kiriman masuk dari luar negeri akan dibuka bersama petugas Bea Cukai. Nanti Bea Cukai memilah barang yang masuk karantina atau tetap menjadi domain Bea Cukai. Hal inilah yang membuat kiriman dari luar negeri terdeteksi,” kata Okta.
Okta mengatakan, dalam sebulan, Kantor Pos Malang menerima kiriman paket dari luar negeri rata-rata sebanyak 3.000 paket. ”Adapun paket berisi tumbuh-tumbuhan jumlahnya 80-an atau tidak sampai 100 paket. Rata-rata berasal dari pembelian online. Sedangkan untuk kiriman berbentuk buah, seperti buah kurma, biasanya dikirim kerabat atau kolega yang tinggal di luar negeri,” kata Okta.