logo Kompas.id
UtamaBantuan Sofyan Muluskan...
Iklan

Bantuan Sofyan Muluskan Terjadinya Suap

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QYynJc354i5MTb2n3pW7N89_G0Y=/1024x641/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fa7447f9f-7995-4b99-bf4a-794eff1f8090_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir terdakwa dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/10/2019). Jaksa penuntut umum KPK mengajukan tuntutan pidana penjara 5 tahun terhadap Sofyan Basir.

Bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dituntut pidana lima tahun penjara. Meskipun tidak mendapatkan keuntungan saat membantu Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek, bantuan Sofyan diduga berkontribusi pada terjadinya suap.

JAKARTA, KOMPAS - Meski tidak ada keuntungan yang didapat oleh bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir, perannya dalam membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 tetap harus dipertanggungjawabkan. Bantuan tersebut telah memuluskan sekaligus memicu suap terhadap bekas politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000