Manajemen Konsesi Diperiksa Terkait Pembalakan Liar dan Kebakaran
Manajemen empat konsesi di perbatasan Jambi dan Sumsel diperiksa terkait pembalakan liar dan kebakaran hutan dalam areal kerjanya oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
MUARO JAMBI, KOMPAS - Manajemen empat konsesi di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan diperiksa terkait pembalakan liar dan kebakaran hutan dalam areal kerjanya oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera. Pemeriksaan itu untuk mengungkap keterlibatan perusahaan ataupun oknum di dalamnya menerima keuntungan di balik praktik pembalakan liar tersebut.
“Mereka sudah kami mintai keterangan,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea pada Senin (8/10/2019). Manajemen yang dimaksud adalah pada dua konsesi di wilayah Muaro Jambi dan 2 konsesi lainnya di Musi Banyuasin.
Eduward mengakui pembalakan liar saat ini menjadi kejahatan terbesar yang pihaknya dapati. Dari 44 kasus kejahatan lingkungan yang diproses sepanjang tahun ini, 35 kasus di antaranya merupakan pembalakan liar.
Perbatasan Jambi dan Sumsel merupakan salah satu titik terparah. Pihaknya menandai dua konsesi beralas hak pengusahaan hutan (HPH) sebagai lokasi rawan pembalakan liar. Meskipun operasi telah berulang kali dilaksanakan, masih belum mampu memberantas habis praktik liar itu.
“Sudah kami berikan perhatian begitu besar untuk menanggulanginya, tetapi ternyata hingga sekarang masih saja berlangsung,” tambahnya.
Terkait kebakaran dan maraknya pembalakan dalam dua HPH itu, Kepala Satgas Karhutla Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Sugeng Priyanto, sebelumnya menyatakan telah menyelidiki. “Lokasi dua konsesi itu sudah kami segel,” katanya.
Sudah kami berikan perhatian begitu besar untuk menanggulanginya, tetapi ternyata hingga sekarang masih saja berlangsung, ujar Eduward
Namun, hingga Senin (8/10/2019), aktivitas pelansiran kayu hasil pembalakan liar dalam konsesi masih marak. Itu Kompas dapati saat mengikuti patroli udara di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi bersama tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi dan tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menghabisi hamparan
Dari udara, tampak jelas hasil kayu dilansir melewati kanal perusahaan konsesi HPH, sementara di sekelilingnya kebakaran luas telah menghabisi hamparan itu. Pada salah satu titik, aktivitas dua alat berat leluasa melansir kayu, di saat helikopter bolak balik melintasi jalur itu untuk memadamkan kebakaran.
Eduward melihat kebakaran yang terjadi di lokasi pembalakan liar itu ada unsur kesengajaan. “Ini bukan hanya pembalakan dan kebakaran hutan, tetapi setelah itu akan berlanjut dengan klaim lahan dan perambahan liar,” lanjutnya.
Salah seorang pekerja kayu yang ditangkap terkait pembalakan liar di areal kerja salah satu HPH, SS, mengaku dibayar Rp 100.000 per meter kubik kayu yang berhasil dilansirnya keluar hutan. Kepada aparat, SS menyebutkan sejumlah nama pemodal dan penampung kayu.
Menurutnya, di antara para pemodal itu ada persaingan usaha. Mereka membentuk kelompok-kelompok pembalak. Kebakaran di wilayah itu, lanjutnya, diduga ada pekerja yang membakar hasil kayu curian milik kelompok pembalak lain. “Kemungkinan sengaja kayunya dibakar supaya tidak bisa dilansir keluar oleh lawan usahanya,” katanya.