Pengelola dan pemilik gedung swasta diminta untuk menyediakan ruang untuk pedagang kaki lima setidaknya untuk memenuhi kebutuhan pegawai dan pekerja di lingkungannya.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengelola dan pemilik gedung swasta diminta untuk menyediakan ruang untuk pedagang kaki lima setidaknya untuk memenuhi kebutuhan pegawai dan pekerja di lingkungannya. Belum terpenuhinya kebutuhan di dalam area gedung dinilai sebagai salah satu faktor banyaknya pedagang kaki lima di trotoar di sekitar perkantoran.
Penyediaan area untuk usaha mikro, kecil, dan pedagang kaki lima (PKL) serta usaha informal untuk pemilik usaha perpasaran swasta sebenarnya sudah diwajibkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Pasal 13 mengatur mengenai kewajiban itu, yaitu penyediaan ruang 10 persen dari lahannya untuk PKL dan usaha informal bagi usaha perpasaran swasta dengan luas efektif 200-500 meter persegi dan 20 persen untuk luas 500 meter persegi ke atas. Namun, aturan ini baru berlaku untuk perpasaran swasta yang terdiri dari pertokoan, mal, pusat perdagangan, dan waralaba.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta untuk mencari ruang untuk penempatan PKL di gedung-gedung.
”Nanti akan dikoordinasikan untuk dilihat aturannya. Sebab, dalam aturan juga diwajibkan gedung-gedung memenuhi kebutuhan pegawai dan pekerjanya. Selama ini banyak PKL di trotoar karena gedung-gedung perkantoran belum memenuhi kebutuhan tempat makan memadai di areanya sendiri,” katanya di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Menurut Adi, pengelola dan pemilik gedung swasta juga perlu bertanggung jawab terhadap PKL. Tugas ini bukan hanya tugas pemerintah semata karena keberadaan PKL juga dipicu oleh keberadaan keramaian dengan adanya gedung-gedung tersebut. Salah satu kawasan itu adalah Kuningan.
”Di Kuningan, saya tongkrongin hari kerja dan hari libur, hari kerja itu PKL luar biasa banyak. Sementara pada hari libur, hanya satu dua yang buka. Itu artinya PKL itu ada karena memenuhi kebutuhan pekerja dan pegawai perkantoran itu,” ujarnya.
Selain di gedung, pihaknya juga tengah merancang desain PKL di trotoar. Untuk penempatan PKL di trotoar, kata Adi, saat ini tengah dirancang desainnya. Desain itu akan berpedoman dengan beberapa aturan dan syarat. Pedoman pertama adalah undang-undang (UU), peraturan daerah (perda), dan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur lebar trotoar minimal.
Beberapa perda, di antaranya adalah Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang RDTR dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW yang telah mengatur zona yang diperbolehkan untuk PKL. Pedoman lainnya adalah potensi berjualan dan keempat sumber dukungan yang tersedia, seperti listrik dan air.
Saat ini belum diketahui pasti jumlah PKL di Jakarta. Pendataan terakhir pada 2016 sebanyak 92.000 orang. Namun, kata Ari, jumlahnya diduga sudah meningkat. Untuk itu, pada 2020 ia merencanakan pendataan PKL secara menyeluruh.
Penataan PKL dan trotoar masih terus menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejumlah aturan sebenarnya sudah tersedia untuk penataan PKL, seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Namun, sejauh ini masih banyak pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut. Akibatnya, PKL yang seharusnya menunjang pejalan kaki justru menjadi penghalang.
Koordinator Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya bisa mencontoh penataan PKL di sepanjang jalur pedestrian di SCB yang sudah ditata secara sporadis. PKL ditempatkan bukan di trotoar, melainkan di lahan di samping trotoar dan tidak menggunakan tempat permanen. Kondisi ini ia nilai ideal.