logo Kompas.id
UtamaSwasta Diminta Sediakan Ruang ...
Iklan

Swasta Diminta Sediakan Ruang untuk PKL

Pengelola dan pemilik gedung swasta diminta untuk menyediakan ruang untuk pedagang kaki lima setidaknya untuk memenuhi kebutuhan pegawai dan pekerja di lingkungannya.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t0_3vskkVQOi2zrBNhwtduN1kUU=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190911_144700_1568189202.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Teh, Tamansari, Jakarta Barat, berusaha kabur saat akan ditertibkan oleh satuan polisi pamong praja, Rabu (11/9/2019) sore. Sehari-hari mereka terbiasa mengokupasi trotoar di kawasan Kota Tua, padahal hal ini dilarang menurut peraturan undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS — Pengelola dan pemilik gedung swasta diminta untuk menyediakan ruang untuk pedagang kaki lima setidaknya untuk memenuhi kebutuhan pegawai dan pekerja di lingkungannya. Belum terpenuhinya kebutuhan di dalam area gedung dinilai sebagai salah satu faktor banyaknya pedagang kaki lima di trotoar di sekitar perkantoran.

Penyediaan area untuk usaha mikro, kecil, dan pedagang kaki lima (PKL) serta usaha informal untuk pemilik usaha perpasaran swasta sebenarnya sudah diwajibkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000