Warga Malang Raya diajak mewaspadai masuknya virus ”African swine fever” (ASF) atau demam babi, yang dimungkinkan masuk melalui pengiriman benih dan buah dari luar negeri. Bangsa Indonesia diminta mewaspadai.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Warga Malang Raya diajak mewaspadai masuknya virus African swine fever (ASF) atau demam babi, yang dimungkinkan masuk melalui pengiriman benih dan buah dari luar negeri. Virus demam babi sudah ditemukan masuk ke negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, seperti Filipina dan Timor Leste.
Virus demam babi tersebut menyebabkan ternak babi mati. Belum ditemukan virus tersebut bisa menyerang manusia. Namun, dikhawatirkan, pada kondisi tertentu, virus itu bisa menjangkiti tubuh manusia.
”Penyakit itu saat ini menyerang babi. Setiap babi yang terkena virus itu pasti akan mati. Dikhawatirkan, penyakit itu bisa bermutasi dan menyerang manusia. Untuk itu, sebaiknya penyakit itu sama sekali tidak masuk ke Indonesia,” kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya M Musyaffak Fauzi, Senin (7/10/2019), seusai pemusnahan puluhan paket benih dan buah impor tanpa dokumen perizinan di Malang, Jawa Timur.
Penyakit itu saat ini menyerang babi. Setiap babi yang terkena virus itu pasti akan mati. Dikhawatirkan, penyakit itu bisa bermutasi dan menyerang manusia. Untuk itu, sebaiknya penyakit itu sama sekali tidak masuk ke Indonesia.
Kasus penyebaran penyakit, yang awalnya menyerang hewan lalu merembet ke manusia, menurut Musyaffak, sudah pernah terjadi pada penyebaran virus flu burung. ”Awalnya flu burung itu menyerang burung, merembet ke unggas, lalu belakangan bermutasi dan menyerang manusia. Hal seperti ini yang harus diwaspadai,” katanya.
Oleh karena itu, Musyaffak berharap masyarakat bekerja sama untuk menjaga agar virus tersebut tidak masuk ke Indonesia. Masyarakat diharapkan proaktif melapor jika membeli atau menemukan produk impor benih dan buah dari luar negeri.
Senin itu, BBKP Surabaya memusnahkan 83 paket buah dan benih impor yang tidak dilengkapi dokumen phitosanitary certificate (PC) dan surat izin pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian untuk komoditas benih tanaman. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk memastikan bahwa produk dikirim tersebut sehat.
Barang impor tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi tersebut misalnya benih bunga mawar, benih buah melon, aneka sayuran, ataupun buah kurma matang. Puluhan paket benih dan buah tersebut berasal dari sejumlah negara, seperti China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Perancis, Swiss, Arab Saudi, Taiwan, dan Singapura. Produk impor tersebut masuk melalui Kantor Pos Malang selama kurun waktu Januari 2019-Agustus 2019.
Kewajiban mengurus perizinan PC dan SIP tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 6. Setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.
”Meskipun jumlahnya tidak seberapa, hanya belasan kilogram, benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan. Benih itu apabila ditanam, bisa diapliksikan ke puluhan hektar lahan. Dapat kita bayangkan berapa kerugian ekonomi yang terjadi apabila penyakit tersebut lolos masuk Jawa Timur,” tambah Musyaffak.
BBKB Surabaya menghitung total benih tersebut sebanyak 19 kilogram. Jika diaplikasikan ke lahan, benih tersebut akan menjangkau 20 hektar lahan produktif. Jika lahan tertanami itu kemudian bermasalah, diperkirakan menyebabkan kerugian petani hingga Rp 7 miliar.
Pemusnahan paket tersebut bermula deteksi sinar-X bea cukai kepada petugas Kantor Pos Malang. Petugas kantor pos kemudian melanjutkan temuan itu ke petugas karantina setempat. Oleh petugas karantina pertanian, kemudian dilakukan penahanan sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, antara lain phitosanitarry certificate/PC dan surat izin pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian untuk komoditas benih tanaman. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 14 hari kerja, pemilik tidak dapat memenuhi dokumen sehingga dilakukan tindakan penolakan dan dimusnahkan.
Adapun jika selama itu pemilik barang bisa menyerahkan dokumen dimaksud, menurut Musyaffak, proses akan diteruskan ke pemeriksaan laboratorium. Apabila hasil laboratorium mengindikasikan produk impor tersebut bebas dari virus, barang akan dilepas. Namun, jika produk impor tersebut terindikasi mengandung virus, akan langsung dimusnahkan.
Manajer Operasional Kantor Pos Malang Richman Okta mengatakan, setiap datang kiriman dari luar negeri, petugas Kantor Pos bersama Bea Cukai akan membuka paket tersebut. ”Kiriman yang masuk dari luar negeri akan dibuka bersama petugas bea cukai. Nanti bea cukai memilah barang yang masuk karantina, atau tetap menjadi domain bea cukai. Hal inilah yang membuat kiriman dari luar negeri terdeteksi,” kata Okta.
Okta mengatakan, dalam sebulan, Kantor Pos Malang menerima kiriman paket dari luar negeri rata-rata 3.000 paket. ”Adapun paket berisi tumbuh-tumbuhan jumlahnya 80-an atau tidak sampai 100 paket. Rata-rata berasal dari pembelian online. Sementara kiriman berbentuk buah, seperti buah kurma, biasanya dikirim kerabat atau kolega yang tinggal di luar negeri,” kata Okta.