Desak Perppu KPK, Mahasiswa Berencana Kembali Turun ke Jalan
Agar gerakan mahasiswa tidak dituding menghalangi pelantikan presiden-wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma\'ruf Amin, 20 Oktober 2019, sebagian mahasiswa berencana berunjuk rasa setelah tanggal pelantikan.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahasiswa kembali berencana turun ke jalan untuk mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar tak dituding menghalangi pelantikan presiden-wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin, 20 Oktober 2019, sebagian mahasiswa berencana berunjuk rasa setelah pelantikan.
Ditemui di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (9/10/2019), Kepala Departemen Sosial dan Politik BEM UNJ Erfan Kurniawan menyatakan, mahasiswa UNJ berencana kembali berunjuk rasa pada 21 Oktober 2019 atau sehari setelah pelantikan presiden-wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
”Pilihan itu sengaja diambil karena kami tidak ingin ada yang memelintir aksi kami sebagai upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden,” katanya.
Mahasiswa harus kembali turun ke jalan karena menurut Erfan, tuntutan agar Presiden memperkuat agenda pemberantasan korupsi dengan membatalkan UU KPK yang materinya bakal melumpuhkan KPK belum direalisasikan.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK, yang sebelumnya dipertimbangkan Presiden, tak jelas perkembangannya hingga kini.
Selain UNJ, BEM Universitas Trisakti dan Kepresidenan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta juga berencana kembali turun ke jalan. Namun, waktunya belum ditentukan. Konsolidasi dengan kampus lain masih dilakukan.
Ketua BEM Universitas Trisakti Dino Ardiansyah mengatakan pihaknya masih menunggu pernyataan Presiden terkait Perppu KPK hingga 14 Oktober 2019. Trisakti, kata Dino, meminta kejelasan jadi atau tidaknya perppu itu terbit.
Sambil menunggu 14 Oktober, dia kembali berharap agar Presiden mengagendakan dialog dengan mahasiswa. Namun, seperti yang sudah pernah diungkapkan sebelumnya, dialog harus terbuka dan diketahui publik.
”Kalau opsi-opsi ini tidak direspons, kami akan turun lagi ke jalan,” katanya.
Jika kelak mahasiswa Trisakti kembali berunjuk rasa, Dino berjanji mahasiswa akan fokus pada substansi tuntutan. Selama substansi tuntutan ini belum ditindaklanjuti, mahasiswa akan terus bergerak.
”Minimal ada statement dari Pak Jokowi untuk menerbitkan perppu. Kalaupun tidak, kami minta Presiden memberikan alasan yang jelas dan rasional kepada rakyat, apa yang membuat perppu itu tak terbit,” katanya.
Pelantikan Jokowi
Menurut Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Sultan Rivandi, proses konsolidasi antarkampus terus dilakukan. Jika momentum pasca-pelantikan presiden disepakati, UIN juga ikut turun ke jalan.
Kami tegaskan, tak ada niatan sedikit pun untuk mengganggu pelantikan Jokowi. Substansi tuntutan kami adalah Jokowi segera keluarkan perppu.
Dia meminta publik tidak bias dalam menyikapi unjuk rasa mahasiswa. Tuduhan unjuk rasa mahasiswa ditunggangi akan mengaburkan substansi persoalan. Begitu juga soal desas-desus unjuk rasa yang beredar menjelang pelantikan.
”Kami tegaskan, tak ada niatan sedikit pun untuk mengganggu pelantikan Jokowi. Substansi tuntutan kami adalah Jokowi segera keluarkan perppu,” katanya.
Dihubungi terpisah, pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan, gerakan mahasiswa sebagai kelompok penekan di luar parlemen tetap diperlukan agar wacana penerbitan perppu tetap menjadi perhatian presiden. Dia menilai, masih ada harapan terkait terbitnya perppu.
”Selama belum ada pernyataan dari Presiden sendiri, harapan terkait terbitnya perppu itu masih ada,” katanya.
Catatan Kompas, banyak pihak menilai revisi UU KPK berpotensi melumpuhkan komisi antirasuah. Sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan antara lain kehadiran Dewan Pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK yang berganti menjadi aparatur sipil negara.
Menjelang akhir September, terjadi gelombang unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat di Jakarta, juga di banyak daerah. Salah satu tuntutan mereka adalah membatalkan revisi UU KPK.
Presiden Joko Widodo kemudian menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK pada 27 September lalu.
Terkait konten perppu, muncul beberapa usulan dari kalangan pakar hukum tata negara. Ada usulan yang lugas, yaitu perppu membatalkan revisi UU KPK. Namun, ada pula alternatif lain, seperti perppu merevisi sebagian konten UU KPK yang baru.