logo Kompas.id
UtamaInsentif Pajak Malaysia untuk ...
Iklan

Insentif Pajak Malaysia untuk Tarik Investor

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nfs8z3mp6IovmFELF4-1NDKmSQo=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FSINGAPORE-MALAYSIA-BORDER_83768026_1570610715.jpg
PHOTO BY ROSLAN RAHMAN / AFP

Foto yang diambil pada 5 Oktober 2019 ini memperlihatkan perahu aparat Badan Keamanan Laut Singapura (depan, kanan) berpatroli di Selat Johor, dekat Pasir Gudang yang berada di wilayah Malaysia. Pemerintah Malaysia, Selasa (8/10/2019), mengumumkan untuk memperluas insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di negara itu.

KUALA LUMPUR, SELASA — Pemerintah Malaysia pada Selasa (8/10/2019) mengatakan akan memperluas insentif pajak bagi perusahaan yang menggunakan negara itu sebagai basis bisnis regional atau global mereka. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak lebih banyak investor dan menjadikan Malaysia sebagai hub utama di Asia Pasifik.

Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia (MIDA) menyatakan kebijakan itu secara efektif mulai diterapkan tahun ini. Perusahaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif principal hub (PH) pemerintah akan dapat menikmati tarif pajak 10 persen saja. Jumlah itu lebih kecil dari tarif pajak perusahaan secara umum yang mencapai 24 persen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000