Penyidik Subdit Resmob Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki dugaan keterlibatan Munarman, tokoh ormas, pada kasus penganiayaan pegiat media sosial dan sukarelawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Subdit Resmob Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki dugaan keterlibatan Munarman, tokoh ormas, pada kasus penganiayaan pegiat media sosial dan sukarelawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Munarman hadir di Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik, Rabu (9/10/2019).
Munarman datang sekitar pukul 11.30 dan proses pemeriksaan masih berlangsung hingga pukul 18.00.
Kuasa hukum Munarman, Samsul Bahri, mengatakan, kedatangan Munarman untuk memberikan klarifikasi. Adapun Munarman tidak memberikan pernyataan kepada media.
”Salah seorang tersangka berkomunikasi dengan bapak Haji Munarman,” kata Samsul.
Munarman diperiksa karena salah seorang tersangka berinisial S mengaku menghubungi Munarman setelah kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Ninoy dilaporkan ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan, polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Munarman diperiksa karena salah seorang tersangka berinisial S mengaku menghubungi Munarman setelah kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Ninoy dilaporkan ke polisi.
Seperti diberitakan, Ninoy Karundeng dianiaya dan disekap sejumlah orang karena memotret kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). Sejumlah orang memukuli dan menginterogasi Ninoy setelah mengetahui identitas Ninoy. Ninoy baru dibebaskan dari penyekapan pada Selasa (1/10).
Ninoy mengaku masih trauma akibat peristiwa tersebut. Penyebabnya sejumlah orang di tempat penyekapan mengancam akan membunuhnya.
”Saya memohon untuk dilepas karena saya punya keluarga. Sejak peristiwa itu banyak orang asing hilir mudik di sekitar rumah saya. Alamat rumah saya dan siapa saja keluarga saya sudah diketahui mereka,” ujarnya.