Pertegas Komitmen Cabut Izin Konsesi yang Terbakar
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mendorong daerah rawan kebakaran lahan untuk mengeluarkan aturan mengikat bagi dunia usaha. Pemegang izin yang konsesinya terbakar harus dikenai sanksi pembekuan hingga cabut izin.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
MUARO JAMBI, KOMPAS — Badan Nasional Penanggulangan Bencana mendorong setiap daerah rawan kebakaran lahan untuk mengeluarkan aturan mengikat bagi dunia usaha. Pemegang izin yang konsesinya mengalami kebakaran harus dikenaI sanksi mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Wilayah Sumatera Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Marsekal Muda TNI (Purn) Bonar Hutagaol mengatakan, pemerintah daerah berperan kunci menerapkan sanksi yang berefek jera bagi pemegang konsesi. Pemerintah daerah yang wilayahnya rawan terbakar agar segera mengeluarkan peraturan pencegahan dan penanggulangan.
”Selain penegakan hukum, harus ada pula minimal sanksi administrasi,” katanya dalam pemantauan lokasi kebakaran di Muaro Jambi, Kamis (10/10/2019).
Anggota Tim Monitoring dan Evaluasi BNPB Mayor Jenderal Amrin menambahkan, saat ini baru Kalimantan Barat yang telah membuat aturan berisi sanksi bagi dunia usaha yang lalai atau sengaja lahannya terbakar. Gubernur Kalbar mengesahkan pada 13 Agustus lalu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan itu dengan jelas memberi sanksi bagi pemegang konsesi.
Pada pergub itu, disebutkan dalam Pasal 17, pemegang konsesi yang arealnya mengalami kebakaran karena kelalaian akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara selama tiga tahun. Yang lahannya terbakar karena sengaja dikenai penghentian sementara konsesi selama lima tahun serta kewajiban memulihkan lingkungan.
Adapun pemegang konsesi yang arealnya mengalami kebakaran berulang akan dicabut izinnya. ”Penerapan sanksi seperti ini, jika betul-betul tegas diberlakukan, akan sangat efektif mencegah kebakaran di masa mendatang,” ujar Amrin.
Peraturan serupa, lanjutnya, perlu diterapkan pada daerah-daerah lain yang rawan kebakaran hutan dan lahan. Selain administrasi, negara juga harus tegas menerapkan sanksi pidana serta perdata.
Hingga Kamis, kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.
Hingga Kamis, kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Menurut Bonar, rekayasa cuaca masih terus diupayakan di Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Pada Kamis pagi, pesawat CN-295 A-2901 menebar 2.400 kilogram NaCl di atas wilayah Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pada sejumlah lokasi di wilayah timur Jambi, hujan yang mulai turun sekitar pukul 14.00 WIB masih belum mampu memadamkan api yang membara di hamparan gambut.
Pekan ini, terdeteksi luas kebakaran wilayah Jambi lebih dari 130.000 hektar, naik tajam dibandingkan dua pekan sebelumnya yang luasnya 47.000 hektar.
Berdasarkan Citra Landsat yang diolah Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, dalam dua pekan terakhir, api meluas lebih dari dua kali lipat. Pekan ini, terdeteksi luas kebakaran wilayah Jambi lebih dari 130.000 hektar, naik tajam dibandingkan dua pekan sebelumnya yang luasnya 47.000 hektar.
”Sebaran kebakaran meluas tajam pada areal gambut berkonsesi, terutama pada wilayah Kumpeh di Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Sukmareni, Asisten Komunikasi KKI Warsi.
Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Provinsi Jambi, Alizar, menyambut positif aturan tersebut asalkan pembuktian mengenai unsur kelalaian ataupun kesengajaannya dapat dibuktikan jelas. Ia pun menambahkan, dunia usaha juga membutuhkan keadilan. Tidak semua lalai atau sengaja membakar, malahan banyak di antaranya justru turut membantu upaya-upaya pemadaman.