logo Kompas.id
UtamaPertegas Komitmen Cabut Izin...
Iklan

Pertegas Komitmen Cabut Izin Konsesi yang Terbakar

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mendorong daerah rawan kebakaran lahan untuk mengeluarkan aturan mengikat bagi dunia usaha. Pemegang izin yang konsesinya terbakar harus dikenai sanksi pembekuan hingga cabut izin.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k7PKOARBbybZynJYGHoe-A1pCkM=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F5c8e15e2-5a89-4b12-86c4-8e29b01a7a76_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Hujan yang turun di sejumlah wilayah di Jambi belum mampu memadamkan bara api pada hamparan gambut di Kabupaten Muaro Jambi. Kebakaran masih menjalar di atas perkebunan sawit yang tampak dalam patroli udara tim BNPB, Kamis (10/10/2019).

MUARO JAMBI, KOMPAS — Badan Nasional Penanggulangan Bencana mendorong setiap daerah rawan kebakaran lahan untuk mengeluarkan aturan mengikat bagi dunia usaha. Pemegang izin yang konsesinya mengalami kebakaran harus dikenaI sanksi mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Wilayah Sumatera Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Marsekal Muda TNI (Purn) Bonar Hutagaol mengatakan, pemerintah daerah berperan kunci menerapkan sanksi yang berefek jera bagi pemegang konsesi. Pemerintah daerah yang wilayahnya rawan terbakar agar segera mengeluarkan peraturan pencegahan dan penanggulangan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000