logo Kompas.id
UtamaPertimbangkan melalui UU
Iklan

Pertimbangkan melalui UU

Oleh
· 3 menit baca

Pokok-pokok haluan negara juga dapat diatur melalui undang-undang. Jika langkah ini yang diambil, tak perlu melakukan amendemen konstitusi yang berpotensi menjadi bola liar.

Jakarta, Kompas —Rencana menghidupkan kembali garis pokok haluan negara sebagai pedoman pembangunan nasional yang berkesinambungan tidak mutlak membutuhkan amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Pedoman perencanaan pembangunan juga dapat diatur melalui undang-undang.

Saat ini, sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang mengatur perencanaan pembangunan selama 20 tahun. UU itu dapat direvisi dan dikombinasikan dengan pokok-pokok haluan negara untuk mengganti RPJPN yang akan berakhir 2025 ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000