Setahun Moratorium Sawit, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Kini luas tutupan sawit diketahui, yakni sekitar 16,3 juta hektar di seluruh Indonesia.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengumpulan dan pengolahan data dari sejumlah kementerian/lembaga menunjukkan luas tutupan sawit di Indonesia kini mencapai 16.381.959 hektar. Namun, kemajuan dari setahun pelaksanaan Instruksi Presiden Moratorium Sawit ini belum mencakup jumlah izin atau pemegang izin hingga jenis kebun. Berbagai data perizinan yang sebagian besar berada di pemerintah daerah itu masih terus dikumpulkan.
Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit ini pun belum menyentuh penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran serta ketelanjuran kebun sawit yang dibangun di kawasan hutan.
Ketidakharmonisan sejumlah peraturan menteri membuat penyelesaian acap kali mentok. Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Tim Kerja Inpres Moratorium Sawit Prabianto Mukti, Kamis (10/10/2019), di Jakarta, mengatakan, pemerintah terus mengerjakan pelaksanaan Inpres Moratorium yang tinggal dua tahun lagi.
”Pemerintah terus melakukan rekonsiliasi peta tutupan sawit nasional. Hal ini diperlukan untuk mengintegrasikan data dalam Kebijakan Satu Peta yang nanti menjadi dasar pengambilan keputusan terkait kebun sawit,” kata Prabianto dalam diskusi ”Setahun Moratorium Kelapa Sawit, Intensifikasi Tanpa Ekspansi” yang diselenggarakan WWF-Indonesia dan Harian Kompas.
Diskusi juga menghadirkan narasumber Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Kementerian Pertanian Irmijati Rachmi Nurbahar, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Mukti Sardjono, dan Direktur Komunikasi Yayasan Auriga Nusantara Syahrul Fitra.
Peraturan pemerintah
Untuk mengatasi ketidaksinkronan peraturan, menurut Irmijati, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan. ”PP ini membahas perizinan perusahaan perkebunan. Rancangan PP memasuki harmonisasi aturan. Diharapkan dapat terbit tahun ini,” katanya.
Mukti Sardjono mendukung pemerintah untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang tak sinkron agar ada kepastian hukum. Pemerintah pun diminta melibatkan pelaku usaha sebagai pihak yang menjalankan peraturan di lapangan dalam penyusunan PP.
Direktur Komunikasi Yayasan Auriga Nusantara Syahrul Fitra berharap moratorium sawit bisa melindungi hutan-hutan alam tersisa yang belum telanjur dibuka untuk perkebunan. Ia menunjukkan temuan hasil analisisnya, yakni terdapat 1.406.505 hektar tutupan hutan alam yang berada di dalam area pelepasan kawasan hutan.