BPOM membekukan izin edar produk ranitidin karena adanya temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine yang dapat memicu kanker.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan membekukan izin edar produk ranitidin. Untuk sementara, obat yang digunakan untuk mengatasi indikasi tukak lambung, tukak usus, dan GERD ini tidak boleh diproduksi dan didistribusikan karena adanya temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine yang dapat memicu kanker.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Jakarta, Jumat (11/10/2019), menyampaikan, dari 67 produk ranitidin yang terdaftar terdapat 6 produk obat yang terdeteksi N- Nitrosodimethylamine (NDMA). Nama obat tersebut, yakni Ranitidine, Zantac, Rinadin, dan Indoran. Obat ini tersedia dalam bentuk cairan injeksi, sirup, dan tablet.
”Pengujian terus berlangsung terhadap semua produk ranitidin yang beredar di Indonesia. Sudah ada 10 brand yang dikunci dan 6 produk di antaranya positif mengandung NDMA. Jadi, sementara kita kunci dulu semua izin edarnya, kita bekukan sampai waktu keputusan nanti,” ujar Penny.
Keputusan membekukan izin edar produk raniditin dilakukan setelah Badan Pangan dan Obat-obatan Amerika Serikat (US FDA) dan Badan Obat Eropa (EMA) mengeluarkan peringatan adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah kecil pada sampel produk yang mengandung ranitidin. Cemaran NDMA yang melebihi ambang batas, yakni 96 nanogram per hari, jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama bisa bersifat karsinogenik sehingga dapat memicu kanker.
Penny memperingatkan industri farmasi yang memegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran obat tersebut sampai keputusan selanjutnya dikeluarkan. Masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan ranitidin juga diharapkan bisa meminta obat alternatif dari petugas kesehatan.
Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi Perhimpunan Dokter Ahli Penyakit Dalam (Papdi) Prasetyo Widhi Buwono menuturkan, pasien yang biasa mengonsumsi ranitidin bisa menggantinya dengan beberapa produk lain, seperti famotidin, sukralfat, dan antacid.
Selain itu, obat jenis lain yang bisa digunakan adalah obat proton pump inhibitor, seperti omeprasol dan lamsoprasol. ”Pemilihan obat tersebut tentu harus berdasarkan rekomendasi dan resep dari dokter ahli. Obat substitusi tersebut sudah tersedia di pusat layanan kesehatan tingkat pertama, baik puskesmas, klinik, maupun dokter keluarga,” kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, selain mengonsumsi obat, pasien juga harus memperhatikan faktor lain sebagai penunjang kesembuhan. Ia mengimbau, orang dengan tukak lambung, tukak usus, dan GERD harus menghindari makanan yang bisa merangsang asam lambung, seperti makanan pedas, asam, berminyak, dan berlemak. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah istirahat cukup, makan tepat waktu, dan kelola stres dengan baik.
Penny mengatakan, industri farmasi diminta untuk menarik kembali seluruh produk ranitidin yang telah diedarkan dalam jangka waktu 80 hari sejak surat edaran diberikan pada 9 Oktober 2019. Setiap apotek dan rumah sakit yang masih menyimpan obat ini juga diharapkan tidak lagi memberikannya ke masyarakat.