logo Kompas.id
UtamaBPOM Bekukan Izin Edar 67...
Iklan

BPOM Bekukan Izin Edar 67 Produk Ranitidin

BPOM membekukan izin edar produk ranitidin karena adanya temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine yang dapat memicu kanker.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UP_u0e4kcZrA0eNuVGAlskzCF0w=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FIMG-20190520-WA0054_1558335700.jpg
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Badan Pengawas Obat dan Makanan membekukan izin edar produk ranitidin. Foto dokumentasi yang diambil pada Senin (20/5/2019) ini memperlihatkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menunjukkan barang bukti temuan penyelidikan BPOM dan Kepolisian Daerah Metro Jaya di Kantor Pusat BPOM, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan membekukan izin edar produk ranitidin. Untuk sementara, obat yang digunakan untuk mengatasi indikasi tukak lambung, tukak usus, dan GERD ini tidak boleh diproduksi dan didistribusikan karena adanya temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine yang dapat memicu kanker.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Jakarta, Jumat (11/10/2019), menyampaikan, dari 67 produk ranitidin yang terdaftar terdapat 6 produk obat yang terdeteksi N- Nitrosodimethylamine (NDMA). Nama obat tersebut, yakni Ranitidine, Zantac, Rinadin, dan Indoran. Obat ini tersedia dalam bentuk cairan injeksi, sirup, dan tablet.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000