logo Kompas.id
UtamaSistem Presidensial Bisa...
Iklan

Sistem Presidensial Bisa Tersandera

Oleh
AGNES THEODORA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S2tH11g_o4faLRkp9NJPr1MFJbM=/1024x639/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F3a9ef749-df5b-4aba-9c53-7a4fe082056e_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua MPR Bambang Soesatyo berjabat tangan dengan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri setelah mengadakan pertemuan di kediaman Megawati di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Selain untuk bersilaturahmi dalam pertemuan tersebut Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR lainnya secara resmi menyampaikan undangan kepada Megawati untuk menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - Ma\'ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.

JAKARTA, KOMPAS -  Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat mengamendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 demi menghidupkan lagi kewenangan mengatur pokok-pokok haluan negara perlu diwaspadai. Hal itu dalam jangka panjang bisa menyandera sistem presidensial serta menyebabkan instabilitas politik.

Untuk menghindari hal itu, pedoman pembangunan nasional jangka panjang dinilai tak perlu diatur lewat amendemen terbatas UUD 1945. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dinilai sudah cukup untuk mengatur konsep pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000