Pemerintah berencana menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata eksklusif mulai akhir 2020. Dengan demikian, lingkungannya diharapkan terjaga.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata eksklusif mulai akhir 2020. Dengan demikian, lingkungannya diharapkan terjaga.
Pulau Komodo merupakan bagian dari Kawasan Taman Nasional Komodo yang ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNECO pada tahun 1986. Keputusan menjadikannya destinasi eksklusif diharapkan membuat lingkungan yang menjadi habitat komodo di pulau itu terjaga.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana itu di Jakarta, Jumat (11/10/2019). Pihaknya berharap rencana tersebut bisa diwujudkan mulai akhir tahun 2020.
Selain Pulau Komodo, di kawasan terdapat Pulau Rinca dan Pulau Padar yang juga menjadi lokasi tujuan wisata. Selain destinasi eksklusif, kata Luhut, kawasan itu juga akan dijadikan pusat penelitian serta tujuan wisata yang mempertahankan pelestarian lingkungan.
Penetapan Pulau Komodo sebagai obyek eksklusif diyakini akan berdampak pada kenaikan tarif wisata. Luhut mencontohkan tur safari wisata di Afrika dengan tarif hingga 3.000 dollar AS.
”Kami lihat, perusahaan yang bisa mengelola seharusnya perusahan yang bonafide, baik dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Pengelola Pulau Komodo diharapkan memiliki kompetensi mampu melindungi habitat hewan, melestarikan lingkungan, sekaligus memberdayakan masyarakat lokal. Penduduk Pulau Komodo akan dipertahankan, diatur, dan diberdayakan sehingga memiliki kesempatan kerja lebih baik dan hidup lebih sejahtera.
Secara terpisah, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Didin Junaedi menyatakan, pihaknya mendukung gagasan menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata eksklusif. Dia berharap eksistensinya sebagai situs warisan dunia terpelihara dengan baik, daya dukung kawasan terjaga, dan komodo terjaga keliarannya.
Meski demikian, Pulau Komodo masih membutuhkan pembenahan. Rencana menjadikannya destinasi eksklusif juga semestinya disosialisasikan ke pelaku dan agen wisata. Pengelola juga diharapkan memiliki pengetahuan terkait konservasi dan pengelolaan jangka panjang.
Dengan penetapan itu, tingkat kunjungan semestinya dibatasi sesuai daya dukung kawasan. Pengunjung harus mendaftarkan rencana kunjungan dan menunggu giliran. Oleh karena itu, Labuan Bajo yang menjadi tempat transit wisatawan menuju Pulau Komodo wajib dilengkapi penginapan, serta sarana dan prasarana yang memadai.
”Butuh waktu untuk melakukan kajian yang matang sekaligus sosialisasi kepada pelaku jasa wisata dalam dan luar negeri,” ujarnya.