logo Kompas.id
UtamaAturan Disiplin Wajib Dipatuhi
Iklan

Aturan Disiplin Wajib Dipatuhi

Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/reqs9zCKa7Hfhfay1vBX2mfceY8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fea86881a-58f2-42a6-8453-d355412f3643_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kolonel Hendi Supendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari,  Sabtu (12/10/2019) siang. Hendi yang digantikan Kolonel Alamsyah, juga menjalani hukuman penahanan ringan selama 14 hari. Sanksi terhadap Hendi dijatuhkan setelah istrinya, menunggah  postingan yang mengomentari insiden penyerangan  terhadap Menkopolhukam Wiranto.

JAKARTA, KOMPAS – Seluruh personel Tentara Nasional Indonesia diwajibkan mematuhi seluruh aturan disiplin yang tidak hanya mengikat bagi setiap prajurit, tetapi juga bagi keluarga para prajurit TNI. Hukuman disiplin kepada tiga anggota TNI menunjukkan komitmen kuat pimpinan TNI untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan mengantisipasi kemungkinan masalah lain seperti  dugaan kehadiran paham radikal.

Ketiga anggota TNI yang menerima hukuman disiplin ialah Komandan Komando Diskrik Militer (Kodim) 1417/Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel (Kav) Hendi Suhendi; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda, Sersan Dua Z; dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur, Pembantu Letnan Satu YNS. Ketiganya dicopot dari jabatan dan dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan.

Editor:
marcellushernowo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000