logo Kompas.id
UtamaApendi Ditahan Sebelum Menanam...
Iklan

Apendi Ditahan Sebelum Menanam Bibit Ketimun

Apendi dan Edi merupakan dua dari 26 petani yang ditangkap karena membakar lahan. Satu tersangka lain, AK, merupakan Direktur Operasional PT Hutan Bumi Lestari (HBL).

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nmUCczvWM3qp_7IriT-PVBpUpWs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F0ebebd42-1a9d-4ff6-b303-9ff0f7e86050_jpg.jpg
KOMPAS/KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Sejumlah warga yang diduga membakar lahan ditangkap jajaran Polda Sumsel, Senin (25/9/2019) di Palembang. Mereka ditangkap karena membakar lahan dengan luas lahan paling besar masing-masing 2 hektar. Sebagian di antara mereka adalah petani kecil penyewa lahan.

Di tengah terik matahari, Apendi (65), berjalan bersama 26 tersangka pembakar lahan lainnya dengan kawalan ketat aparat Polda Sumatera selatan, Senin (25/9/2019). Kepalanya menunduk dan terus melangkah tanpa alas kaki dengan kedua tangan keriputnya terikat kabel. Apendi tak menyangka harus terpisah dari keluarga untuk kejahatan yang tak pernah ia sadari.

Rabu (9/10) itu, genap 20 hari ia mendekam di sel karena ketahuan membakar lahan di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir. Lahan pertanian seluas 15 meter x 10 meter milik orang lain itu rencananya akan ia gunakan membudidayakan mentimun.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000