Tilang Elektronik, Menangkap Pencuri hingga Membuat Panas Hati
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru-baru ini meluncurkan sebuah film pendek tentang Sosialisasi Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement).
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·4 menit baca
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru-baru ini meluncurkan sebuah film pendek tentang Sosialisasi Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement). Pada bagian akhir film tersebut digambarkan seorang istri mengejar-ngejar suaminya dengan sapu lidi setelah istrinya menerima surat konfirmasi tilang elektronik.
Dalam surat konfirmasi tilang elektronik dicantumkan foto mobil yang melanggar hasil jepretan kamera tilang elektronik. Masalahnya, foto tersebut tidak hanya memotret pelat nomor kendaraan beserta pengemudinya, tetapi juga orang yang duduk di sebelah pengemudi.
Menurut seorang anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, film pendek itu diilhami kisah nyata. Pada suatu hari, seorang perempuan datang ke kantor polisi membawa surat konfirmasi tilang elektronik. Perempuan itu bukan ingin mengonfirmasi surat tilang elektronik, tetapi menanyakan siapa perempuan yang berada dalam mobil bersama suaminya. Tentu saja polisi tidak tahu siapa perempuan dalam mobil itu.
Kamera tilang elektronik yang terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin dapat memotret pelat nomor, wajah pengemudi, dan wajah orang yang duduk di samping pengemudi secara jelas. Kamera tilang elektronik yang berjumlah 12 unit di Jalan Sudirman-Thamrin tersebut juga membantu mengungkap kasus pencurian mobil.
Menurut Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman, Kamis (10/10/2019), Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pencurian mobil dan penadahnya karena kamera tilang elektronik. Kedua tersangka ditangkap polisi di Pandeglang, Banten, Rabu (9/10).
Mobil yang dilaporkan dicuri adalah Daihatsu Sigra pelat nomor B 1746 ZKM (pelat genap). Mobil terekam kamera tilang elektronik melanggar peraturan ganjil-genap, Selasa (1/10) pukul 07.54 saat melintas di Sarinah, Jakarta Pusat. Sejak Selasa dini hari, mobil itu telah hilir mudik di Jalan Sudirman-Thamrin, tetapi tidak terkena tilang karena peraturan ganjil-genap belum berlaku.
Tanggal 2 Oktober 2019, mobil curian tersebut kembali terekam kamera tilang elektronik melewati Jalan Sudirman-Thamrin. Pengemudi mobil itu tidak tahu kalau kendaraannya terpantau kamera tilang elektronik.
Arif mengatakan, kamera tilang elektronik bisa diprogram untuk mencari kendaraan dengan pelat nomor tertentu. Petugas tinggal memasukkan pelat nomor yang dicari. Kamera tilang elektronik secara otomatis akan mencari kendaraan tersebut di antara ribuan kendaraan yang melintas.
”Kita bisa melakukan tindakan terhadap kendaraan yang terlibat kriminalitas, tinggal kita masukkan (pelat nomor) ke kolom database. Setiap melintas kawasan tilang elektronik, sistem akan memberikan alarm. Kita coba di pintu tol Semanggi I dan Kuningan I. Sekarang sudah terpasang, sedang kita uji coba efektivitasnya,” ujarnya.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah pelanggar tilang elektronik sejak 1 November 2018 (pertama kali diberlakukan) hingga 8 Oktober 2019 Jumlah pelanggar yang telah terkirim ke pengadilan ataupun mendapat amar putusan pengadilan sebanyak 16.777 pelanggar.
Pelanggar yang telah mengonfirmasi langsung sebanyak 7.616 pelanggar. Pelanggar yang mengonfirmasi melalui situs web sebanyak 11.118.
Jumlah pelanggar yang membayar denda melalui Bank BRI sebanyak 4.849 pelanggar, sedangkan yang membayar melalui kejaksaan sejumlah 2.469.
Adapun jumlah nomor yang telah diblokir sebanyak 15.705 nomor. Sementara jumlah permohonan untuk diblokir mencapai 20.836 nomor.
Petugas berkamera
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melengkapi petugas dengan kamera di badannya atau body worn camera. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, polisi lalu lintas di sejumlah negara sudah menggunakan kamera di badannya saat bertugas. Tujuannya adalah mengawasi petugas agar bertindak profesional dan sebagai pengaman tambahan bagi petugas.
Menurut Yusuf, kamera tersebut diletakkan di dada sebelah kiri petugas. Kamera terhubung dengan ruang kendali. Kamera terus menyala selama petugas yang memakainya bertugas di lapangan. Baterai kamera bisa bertahan selama 8 jam dan tidak bisa dimatikan oleh petugas yang memakainya.
”Kamera itu memiliki fitur panic button (tombol darurat jika petugas diserang atau membutuhkan bantuan). Kamera juga bisa dikendalikan jarak jauh dari ruang kontrol untuk streaming video. Kamera akan merekam tindakan petugas di lapangan,” kata Yusuf.
Pengamat transportasi Budiyanto, Jumat (11/10), mengungkapkan, tilang elektronik memiliki beberapa keunggulan, yaitu meminimalkan jumlah personel, pengawasan 24 jam, memonitor semua jenis pelanggaran, pembuktian yang valid dan akurat, tidak ada KKN (kolusi, korupsi, nepotisme) dengan petugas, dan tidak perlu menghentikan kendaraan yang melanggar yang menyebabkan kemacetan.
Menurut Budiyanto, sistem tilang elektronik masih perlu diperkuat dengan menambah jumlah kamera yang terpasang. Saat ini jumlah kamera yang terpasang 12 unit di Jalan Sudirman-Thamrin dan rencana penambahan 45 unit masih kurang.
Di samping itu, ujar Budiyanto, perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mengoperasikan tilang elektronik yang berada di posko ataupun back office. Tilang elektronik membutuhkan analisis terhadap pelanggaran yang dilakukan di back office sehingga memerlukan personel yang memiliki kompetensi.
Kian canggihnya peralatan yang dimiliki polisi lalu lintas dan sistem tilang elektronik seharusnya membuat lalu lintas Jakarta yang semrawut ke depan menjadi semakin tertib.