JAKARTA, KOMPAS – Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mendapatkan pensiun Rp 21,87 juta per bulan dan Tabungan Hari Tua senilai Rp 61 juta. Adapun Presiden Joko Widodo, karena berlanjut ke periode kedua, akan menerima Tabungan Hari Tua saja senilai Rp 83 juta.
PT Taspen per 1 November akan membayarkan Tabungan Hari Tua (THT) dan/atau uang pensiun bagi presiden, wakil presiden, para menteri, dan seluruh anggota DPR-DPD yang berakhir masa baktinya pada Oktober ini. THT yang diberikan satu kali tersebut berlaku bagi mereka yang terpilih untuk periode 2019-2024 maupun yang tidak.
Sementara uang pensiun yang dibayarkan per bulan per November hanya akan disalurkan untuk mereka yang tidak menjabat lagi di periode 2019-2024.
Menjawab pertanyaan Kompas, Direktur Operasional PT Taspen Ermanza di Jakarta, Senin (14/10/2019), menyatakan, perhitungan tentang THT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 478 Tahun 2002 tentang Persyaratan dan Besaran Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pejabat Negara. Besarnya lebih-kurang setara dengan tiga kali gaji pokok.
Atas ketentuan yang berlaku, Ermanza melanjutkan, Presiden Joko Widodo akan menerima THT senilai Rp 83.160.000. Untuk uang pensiun, Jokowi tidak menerima karena masih akan melanjutkan masa kepemimpinannya sebagai presiden untuk periode 2019-2024. Sementara Wakil Preiden Jusuf Kalla akan menerima THT senilai Rp 60.984.000 dan uang pensiun Rp 21.877.400.
Untuk menteri, THT dan uang pensiunnya, masing-masing senilai Rp 13.865.000 dan Rp 3.024.000. Ini berlaku untuk menteri dengan masa bakti penuh, yakni 5 tahun. Mengingat salah satu variabel penghitung adalah masa bakti, maka uang yang diterima menteri dengan masa bakti kurang dari lima tahun juga lebih kecil.
Sementara untuk DPR dan DPD, rata-rata pensiun berikut tunjangannya sekitar Rp 3.800.000 per bulan. Adapun THT-nya mencapai Rp 13.860.000.
Secara akumulasi, menurut Ermanza, THT yang harus dibayarkan PT Taspen kepada seluruh anggota DPR periode 2014-2019 adalah Rp 6,2 miliar. Untuk seluruh anggota DPD periode 2014-2019, akumulasi THT-nya adalah Rp 1,1 miliar. Untuk seluruh menteri, akumulasi THT-nya adalah Rp 471 juta.
Sehubungan dengan rencana pembayaran hak-hak tersebut, direksi PT Taspen melakukan safari ke para pejabat negara. Hal ini telah dimulai ke beberapa menteri dalam beberapa hari terakhir.
Pada Senin siang kemarin, PT Taspen menghadap Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta. Selain menjelaskan tentang hak-hak pejabat negara, PT Taspen secara simbolis memberikan THT dan dana pensiun kepada Kalla.
Dalam kesempatan tersebut, Kalla meminta PT Taspen secara terbuka menyebutkan nilai pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Saat mengetahui nilainya, Kalla spontan menjawab, ”lumayan,”.
Apresiasi
Juru Bicara Kalla, Husain Abdullah, melalui siaran pers, menyatakan, Kalla berterima-kasih sekaligus mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh PT Taspen tersebut. ”Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan semoga kita semua selalu diberikan kesehatan,” kata Kalla.
Kepada wartawan usai pertemuan, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro, menyatakan, PT Taspen menganut sistem layanan proaktif. Untuk itu, PT Taspen melalui basis datanya mengetahui siapa saja pesertanya yang akan pensiun dan kapan.
Dengan demikian, Iqbal melanjutkan, PT Taspen akan secara otomatis membayarkan hak-hak tersebut pada waktunya. Khusus untuk pensiun, PT Taspen menunggu terbitnya surat keputusan pensiun dari instansi tempat peserta bekerja.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.