Pemerintah Kota Surabaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawal proses persidangan sejumlah kasus sengketa tanah aset Pemkot Surabaya.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Kota Surabaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawal proses persidangan sejumlah kasus sengketa tanah aset Pemkot Surabaya yang masih dalam persidangan. Pengawasan yang dilakukan KPK diharapkan bisa menciptakan proses persidangan yang adil.
"Saya sangat percaya dengan proses persidangan, tetapi kadang ada titik yang kami tidak bisa masuk wilayah itu. Saya tidak ingin katakan itu wilayah apa. Kami bisa sampai kewalahan tidak bisa masuk," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai bertemu wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, Senin (14/10/2019) di Surabaya. Pertemuan antara keduanya berlangsung secara tertutup selama sekitar satu jam.
Risma mengatakan, ada empat kasus persidangan sengketa aset yang menjadi perhatian utama, yakni aset tanah seluas 3.713 meter persegi di Jalan Pemuda Nomor 17 senilai Rp 11,5 miliar dan aset tanah seluas 17.080 meter persegi di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 114 senilai Rp 139 miliar.
Harapannya kami bisa menang dalam sidang sengketa karena aset-aset ini adalah milik warga Surabaya dan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan warga," tutur Risma.
Kemudian aset tanah di Pasar Turi seluas 25.519 meter persegi senilai Rp 76 miliar serta tanah dan bangunan SDN Ketabang I senilai Rp 13,1 miliar. Keempat kasus sengketa tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemkot Surabaya selalu meminta bantuan instansi lain dalam mengawal kasus persidangan sengketa aset Pemkot Surabaya. Selain meminta bantuan KPK, pihaknya meminta Komisi Yudisial ikut mengawal jalannya persidangan untuk memastikan hakim mengambil keputusan yang adil. Pengawasan dari kedua institusi tersebut diyakini bisa menciptakan proses persidangan yang adil dan bebas dari suap.
Aset tanah di Jalan Pemuda Nomor 17, misalnya, rencananya digunakan untuk membangun Alun-Alun Surabaya. Namun hingga kini masih dalam sengketa dengan PT Maspion. Padahal Alun-Alun Surabaya ditargetkan selesai pada akhir 2020.
"Harapannya kami bisa menang dalam sidang sengketa karena aset-aset ini adalah milik warga Surabaya dan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan warga," tutur Risma.
Basaria menuturkan, KPK siap mengawal proses persidangan kasus-kasus sengketa tanah aset Pemkot Surabaya. Pihaknya akan mengawasi penegak hukum untuk memastikan proses persidangan bebas dari suap dan korupsi agar bisa menghasilkan putusan yang adil.
"Salah satu program KPK adalah pembenahan manajemen aset di seluruh Indonesia. Kami ingin seluruh aset bisa didata dan disertifikasi dengan baik," ucapnya.