Prabowo dan Paloh Sepakat Amandemen Menyeluruh, Indonesia Terancam Makin Berantakan
Wacana amandemen UUD 1945 yang semula bersifat terbatas menjadi komprehensif atau menyeluruh menguatkan ancaman bola liar amandemen.
JAKARTA, KOMPAS – Wacana amandemen UUD 1945 yang semula bersifat terbatas menjadi komprehensif atau menyeluruh menguatkan ancaman bola liar amandemen. Sejumlah fraksi partai politik di Majelis Permusyawaratan Rakyat juga masih berbeda pendapat terkait poin dari amandemen ini.
Berubahnya wacana amandemen UUD 1945 ini menurut pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, telah membuktikan kekhawatiran sejumlah pihak bahwa agenda amandemen akan menjadi bola liar.
“Ini indikasi yang sangat buruk dan bukan tidak mungkin partai lain memiliki keinginan yang serupa. Kalau amandemen akhirnya dilakukan menyeluruh berarti ada dua kemungkinan yaitu dikembalikan ke kondisi awal pada masa Soekarno atau sistem semakin dibuat berantakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Bivitri menjelaskan, pada dasarnya konstitusi dibuat agar sulit diamandemen. Konstitusi baru bisa diamandemen jika terjadi perubahan politik yang mendasar dan signifikan, seperti saat masa orde baru ke reformasi. Namun, Bivitri memandang bahwa saat ini tidak ada kondisi perubahan politik yang besar.
“Karena tidak ada perubahan politik yang besar ini, saya khawatir para politisi akan membawa agenda politik masing-masing yang sifatnya pragmatis. Saya cukup yakin nanti akan ada ide presiden dipilih oleh MPR lagi. Ini benar-benar bola liar dan dikhawatirkan dari awal,” katanya.
Wacana amandemen yang bersifat komprehensif ini mengemuka seusai pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Kediaman Paloh di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (13/10/2019) malam.
Pertemuan tersebut menghasilkan tiga kesepakatan politik, salah satunya yakni terkait amandemen UUD 1945 yang sebaiknya tidak bersifat terbatas, melainkan komprehensif. Kedua partai menilai bahwa hal ini didasarkan pada kebutuhan tata kelola negara sehubungan dengan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan berbangsa yang lebih baik.
Kalau amandemen akhirnya dilakukan menyeluruh berarti ada dua kemungkinan yaitu dikembalikan ke kondisi awal pada masa Soekarno atau sistem semakin dibuat berantakan
Sebelumnya, Fraksi PDI-P di MPR mengusulkan mengamandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara. Namun, sejumlah pihak menilai rencana amendemen ini dapat menjadi bola liar yang berarti melebar ke perubahan pasal lain, seperti pengaturan masa jabatan atau kedudukan presiden dalam sistem ketatanegaraan.
Baca juga : Bola Liar Amandemen Konstitusi
Adapun anggota MPR periode 2014-2019 memberikan tujuh poin terkait amandemen ini, yaitu pokok-pokok haluan negara; penataan kewenangan MPR; penataan kewenangan DPR; penataan sistem presidensial; penataan kekuasaan kehakiman; penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; dan pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.
Saat ini, MPR periode 2019-2024 belum melakukan pembahasan tentang amandemen UUD 1945. Sebab, MPR baru melengkapi alat kelengkapan MPR seperti badan sosial, kajian, dan anggaran serta komisi kajian ketatanegaraan.
Kajian mendalam
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, poin kesepakatan antara Gerindra dan Nasdem juga menekankan agar amandemen dilakukan dengan kajian yang mendalam. Pasalnya, perubahan UUD akan berimpilikasi pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dari pimpinan MPR telah menyatakan bahwa amandemen dilakukan dengan cermat dan kajian serta masukan yang menyeluruh dari semua pimpinan partai maupun elemen bangsa. Ini bertujuan agar amandemen yang dilakukan menjadi penyempurna amandemen sebelumnya,” ujarnya.
Para politisi akan membawa agenda politik masing-masing yang sifatnya pragmatis. Saya cukup yakin nanti akan ada ide presiden dipilih oleh MPR lagi. Ini benar-benar bola liar
Sementara Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P Ahmad Basarah menegaskan bahwa PDI-P tidak setuju amandemen dilakukan secara komprehensif. Sebab, sikap PDI-P ini telah diputuskan dalam rapat kerja nasional pada 2016. Sikap PDI-P kemudian ditegaskan kembali saat Kongres kelima PDI-P pada Agustus 2019 lalu.
Meski demikian, usulan amandemen secara komprehensif maupun seluruh usulan lain dari setiap fraksi akan tetap dikaji oleh Badan Pengkajian MPR. Sebelum menyerap aspirasi dari masyarakat, seluruh fraksi kemudian akan saling menyamakan pandangan dan persepsinya dari hasil kajian tersebut.
Partisipasi publik
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyampaikan, dalam wacana amandemen ini, PPP akan berpegang dan mengedepankan partisipasi publik. Segala pandangan publik selama proses sosialisasi amandemen akan menjadi masukan untuk MPR dalam mengkaji poin amandemen.
“Setahun pertama dan kedua ini akan dibuat sosialisasi untuk mengembangkan wacana amandemen di masyarakat. Apakah mayoritas masyarakat menilai tidak perlu amandemen, dilakukan terbatas, atau keseluruhan, hasilnya nanti akan kami lihat,” ucapnya.
Baca juga : Amandemen Lagi?
Terkait usulan amandemen yang akan dilakukan secara menyeluruh, Arsul memandang bahwa hal tersebut tidak perlu ditentang secara berlebihan. Sebab, keputusan amandemen tidak hanya berdasarkan masukan dari 9 fraksi partai dan perwakilan DPD di MPR, tetapi juga melibatkan masyarakat sipil hingga para pakar atau akademisi.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Zulkifli Hasan menilai, pada dasarnya usulan amandemen secara terbatas atau menyeluruh akan sulit direalisasikan karena sejumlah dinamika. Selain itu, amandemen juga membutuhkan kajian yang panjang dan momentum yang pas.
“Selama lima tahun ini kami sudah mencoba amandemen menyeluruh tetapi sulit karena ada yang setuju dan tidak setuju. Niat Pak Prabowo dan Pak Surya Paloh saya kira bagus, tetapi memang harus ada momentum dan akhirnya semua tergantung pada keputusan politik setiap partai,” ungkapnya.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, setiap fraksi boleh mewacanakan tentang amandemen. Namun, keputusan membawa wacana amandemen baik terbatas atau menyeluruh ke sidang paripurna tetap berdasarkan usulan sepertiga anggota MPR.